Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama Kisaran kembali berhasil menyelesaikan satu perkara melalui proses mediasi. Perkara nomor 589/Pdt.G/2024/PA.Kis yang melibatkan penggugat dan tergugat, pada hari ini, Selasa 23 April 2024, mencapai kesepakatan damai terkait hak asuh anak.

Proses mediasi dipimpin oleh mediator bersertifikat, Bapak Irwan Panjaitan, S.H. CPM. Meskipun perkara belum berhasil dicabut, kesepakatan hak asuh anak menjadi poin penting yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Kesepakatan damai ini merupakan hasil dari komunikasi dan musyawarah yang konstruktif antara penggugat dan tergugat dengan didampingi oleh mediator. Mediator berperan sebagai fasilitator dalam membantu kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang terbaik bagi kepentingan anak.

Kami bersyukur mediasi hari ini berjalan lancar dan mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Bapak Irwan Panjaitan, S.H. CPM. (nrl)

April 23, 2024 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Kasubag Umum dan Keuangan PA Kisaran Ikuti Zoom Pendampingan Pembayaran Tukin Mei 2024
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Dalam rangka memastikan kelancaran proses pembayaran tunjangan ...
PA Kisaran Ikuti Bimtek Online Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Ketua PA Kisaran, Y.M. Ibu Diana Evrina ...
Pengadilan Agama Kisaran Sambut Dua Pegawai Baru!
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama Kisaran kedatangan dua pegawai baru ...
Acara Tepung Tawar Haji Y.M. Bapak H. Ahmad Rasidi, S.H., M.H. dan Istri Digelar di PA Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Y.M. Bapak H. Ahmad Rasidi, S.H., M.H ...
Aparatur PA Kisaran Ikuti Zoom Launching dan Talkshow Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Aparatur Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti kegiatan ...