
Kisaran | pa-kisaran.go.id (9/11/2022)
Pengadilan Agama Kisaran yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Umum Fakhrur Razi, S.H. dan Operator BMN Paisal Riza Rawi, S.T. mengikuti kegiatan Pelaksanaan Update Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas Barang Milik Negara (BMN) di seluruh satuan kerja. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut didasarkan pada surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2154/SEK/PL.07/9/2022 pada tanggal 27 September 2022 perihal Pelaksanaan PSP atas BMN di seluruh Satuan Kerja
Hal ini terkait dengan hasil Reviu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Mahkamah Agung yang merekomendasikan kepada UAPB untuk melaksanakan monitoring dan pengawasan pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas BMN yang dimiliki Satuan Kerja. Pelaksanaan PSP diharuskan untuk sesuai dengan Pasal 7, 8, 9 dan 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara beserta Perubahannya.

Pengadilan Agama Kisaran sedang memproses pengajuan PSP yang wajib untuk diselesaikan setiap satuan kerja sebelum memasuki tahun 2023. Diharapkan setelah mengikuti kegiatan ini Pengajuan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Pengadilan Agama Kisaran dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti. (Tim IT PA Kisaran)