Kolase-6-Foto-11

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam proses medasi oleh Mediator Non Hakim. Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM., berhasil mencapai kesepakatan sebagian dalam perkara cerai talak dengan nomor register 204/Pdt.G/2025/PA.Kis.

Mediasi ini berlangsung di ruang mediasi PA Kisaran sejak Senin, 03 Februari 2025 hingga Senin, 10 Februari 2025. Hak-hak istri dan anak pasca perceraian berhasil disepakati oleh kedua belah pihak dalam proses mediasi tersebut.

Kolase-2-foto-3

Bapak Zuhdi Zein menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan tersebut, Meski proses perceraian masih terus berlanjut namun kedua belah pihak sepakat dalam hal pemenuhan hak istri dan anak pasca perceraian.

Hingga saat ini tercatat sudah lebih dari 10 perkara yang berhasil dimediasi di PA Kisaran. semoga dengan keberhasilan ini semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi di PA Kisaran. (nrl)

February 11, 2025 Artikel ini telah dilihat : 34 kali
Perpisahan Penuh Haru, PA Kisaran Gelar Pengantar Alih Tugas Ibu Evawaty
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar acara Pengantar Alih Tugas bagi ...
PA Kisaran Rayakan Kenaikan Kelas IA, Perkuat Pembangunan ZI Menuju WBK dan Luncurkan Dua Aplikasi Layanan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar acara syukuran atas kenaikan kelas ...
Ketua PTA Medan Berikan Pembinaan Zona Integritas, Perkuat Langkah PA Kisaran Menuju WBK 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menerima pembinaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) ...
PA Kisaran Rayakan Kenaikan Kelas IA, Perkuat Pembangunan ZI Menuju WBK dan Luncurkan Dua Aplikasi Layanan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar acara syukuran atas kenaikan kelas ...
Ruang Laskar ZI Resmi Digunakan, Tim Zona Integritas PA Kisaran Perkuat Komitmen Menuju WBK
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar pertemuan Tim Pembangunan Zona Integritas ...
February 11, 2025