Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam proses medasi oleh Mediator Non Hakim. Mediasi yang dipimpin oleh Mediator Non Hakim, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM., berhasil mencapai kesepakatan sebagian dalam perkara cerai talak dengan nomor register 204/Pdt.G/2025/PA.Kis.
Mediasi ini berlangsung di ruang mediasi PA Kisaran sejak Senin, 03 Februari 2025 hingga Senin, 10 Februari 2025. Hak-hak istri dan anak pasca perceraian berhasil disepakati oleh kedua belah pihak dalam proses mediasi tersebut.
Bapak Zuhdi Zein menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan tersebut, Meski proses perceraian masih terus berlanjut namun kedua belah pihak sepakat dalam hal pemenuhan hak istri dan anak pasca perceraian.
Hingga saat ini tercatat sudah lebih dari 10 perkara yang berhasil dimediasi di PA Kisaran. semoga dengan keberhasilan ini semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi di PA Kisaran. (nrl)