Jakarta | badilag.mahkamah.agung.go.id
Rabu 12 Februari 2020, bertempat di Badilag Command Center, Dirjen Badilag, Drs. Dr. Aco Nur, S.H.,M.H. bersama Dekan Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Dr. Arqom Kuswanjono menandatangani perjanjian kerjasama tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi.Acara ini dihadiri Ketua PTA Jakarta, para pejabat esolon II dan III Ditjen Badilag, Ketua PA se-Jakarta dan para calon mahasiswa S3 Filsafat Hukum.
Kedua belah pihak sepaham dan sepakat bahwa perjanjian kerjasama yang diadakan didasari oleh keinginan untuk saling membantu dan saling menguntungkan, bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan Tridharma perguruan tinggi dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia peradilan agama.
Kerjasama ini mencakup kegiatan pendidikan S-3, penelitian dosen, pengabdian kepada masyarakat, seminar, workshop atau lokakarya. Kegiatan kerjasama berlangsung selama 5 (lima) tahun terhitung sejak penandatanganan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan keduabelah pihak.
Dalam waktu dekat akan ada satu kelas khusus S3 Filsafat Hukum bagi aparatur peradilan agama, sejauh ini sudah ada 10 orang yang sudah mendaftarkan diri untuk mengikuti program ini.
Dalam sambutannya, Dirjen Badilag menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh minat belajar yang dimiliki warga peradilan agama, “Perjanjian kerjasama hari ini kita lakukan dengan Universitas Gadjah Mada, sebelumnya kerjasama juga sudah saya tanda tangani dengan Institut Agama Islam Negeri Samarinda dan Universitas Islam Negeri Bandung, ini saya lakukan untuk mempermudah dan mendorong warga peradilan agama untuk terus menerus meningkatkan kualitas diri melalui pendidikan, kedepan kerjasama dengan universitas-universitas dengan reputasi bagus akan terus saya lakukan” demikian pungkasnya.
Sementara itu, setelah penandatangan perjanjian kerjasama, Dirjen Badilag memberikan kesempatan kepada Dekan Fakultas Filsafat UGM untuk menyampaikan kuliah umum dihdapan para peserta. Dalam uraiannya, ia menkankan pentingnya saat ini untuk membekali diri dengan ilmu pengetahuan dalam menghadapi perkembangan zaman yang cepat sekali berubah. Filsafat merupakan sumber pengetahuan yang dibutuhkan untuk bisa menganalisa semua persoalan yang muncul, termasuk dalam dunia hukum dan peradilan. (ahb)