Menindaklanjuti Ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Mahkamah Agung memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan calon hakim.
Untuk informasi selengkapnya dapat diakses pada tautan berikut ini:
Surat Pengumuman Penerimaan Calon Hakim dari PNS Mahkamah Agung RI Tahun 2026






