Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Perkara Cerai Talak dengan register nomor 746/Pdt.G/2024/PA.Kis telah menjalani proses mediasi di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada Senin, 20 Mei 2024. Mediasi dipimpin oleh Mediator bersertifikat Bapak Junaidi Shlat, S.H., M.H. CPM.

Hasil mediasi perkara Cerai Talak ini berhasil sebagian, dengan kesepakatan yang dicapai terkait hak-hak istri pasca perceraian. Para pihak sepakat mengenai Nafkah Lampau, Muth’ah dan Maskan.

Meskipun mediasi tidak mencapai kesepakatan secara menyeluruh, namun hasil mediasi ini merupakan langkah positif dalam penyelesaian perkara cerai talak ini. Para pihak diharapkan dapat melanjutkan proses persidangan dengan lebih konstruktif dan mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak. (nrl)

May 20, 2024 Artikel ini telah dilihat : 37 kali
Perpisahan Penuh Haru, PA Kisaran Gelar Pengantar Alih Tugas Ibu Evawaty
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar acara Pengantar Alih Tugas bagi ...
PA Kisaran Rayakan Kenaikan Kelas IA, Perkuat Pembangunan ZI Menuju WBK dan Luncurkan Dua Aplikasi Layanan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar acara syukuran atas kenaikan kelas ...
Ketua PTA Medan Berikan Pembinaan Zona Integritas, Perkuat Langkah PA Kisaran Menuju WBK 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menerima pembinaan Pembangunan Zona Integritas (ZI) ...
PA Kisaran Rayakan Kenaikan Kelas IA, Perkuat Pembangunan ZI Menuju WBK dan Luncurkan Dua Aplikasi Layanan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar acara syukuran atas kenaikan kelas ...
Ruang Laskar ZI Resmi Digunakan, Tim Zona Integritas PA Kisaran Perkuat Komitmen Menuju WBK
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar pertemuan Tim Pembangunan Zona Integritas ...
May 20, 2024