Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama Kisaran kembali berhasil menyelesaikan satu perkara melalui proses mediasi. Perkara nomor 589/Pdt.G/2024/PA.Kis yang melibatkan penggugat dan tergugat, pada hari ini, Selasa 23 April 2024, mencapai kesepakatan damai terkait hak asuh anak.

Proses mediasi dipimpin oleh mediator bersertifikat, Bapak Irwan Panjaitan, S.H. CPM. Meskipun perkara belum berhasil dicabut, kesepakatan hak asuh anak menjadi poin penting yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Kesepakatan damai ini merupakan hasil dari komunikasi dan musyawarah yang konstruktif antara penggugat dan tergugat dengan didampingi oleh mediator. Mediator berperan sebagai fasilitator dalam membantu kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang terbaik bagi kepentingan anak.

Kami bersyukur mediasi hari ini berjalan lancar dan mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Bapak Irwan Panjaitan, S.H. CPM. (nrl)

April 23, 2024 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Sidang Keliling PA Kisaran Kembali Digelar di Batu Bara, Y.M. Ibu Dr. Helmilawati Pimpin Sidang
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama Kisaran kembali menggelar sidang keliling ...
Pengadilan Agama Kisaran Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama Kisaran mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ...
PA Kisaran Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengusulan RKBMN TA 2026
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama Kisaran mengikuti sosialisasi Petunjuk Teknis ...
Descente Digelar di Kelurahan Selawan dan Kisaran Baru Terkait Gugatan Harta Bersama
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pada hari ini, Kamis, 16 Mei 2024, ...
Rapat Pimpinan PA Kisaran Digelar Hari Ini.
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran menggelar Rapat Pimpinan ...