Kisaran | pa-kisaran.go.id (27/6/2023)

Bertempat di Ruang Mediasi, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kisaran Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM  berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam perkara cerai gugat register nomor 1075/Pdt.G/2023/PA.Kis. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Kisaran pada Selasa, 27 Juni 2023 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak. Keduanya sepakat untuk rukun kembali dan mencabut perkara yang diajukan.

Dalam proses mediasi, mediator mengupayakan perdamaian dengan mengerahkan teknik-teknik mediasi dan skill komunikasi hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan dalam memediasi para pihak berperkara merupakan suatu prestasi yang patut diapresiasi. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai di Pengadilan Agama Kisaran.

June 27, 2023 Artikel ini telah dilihat : 34 kali
Panmud Hukum PA Kisaran Resmi Dilantik Hari Ini
Beranda Pengadilan Agama Kisaran Kelas 1A resmi memiliki Panitera Muda ...
PA Kisaran Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat!
Beranda Y.M. Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kisaran memimpin pelaksanaan ...
Hakim dan Sekretaris PA Kisaran Jadi Saksi Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Waka PN Kisaran
Beranda Hakim dan Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kisaran menghadiri sekaligus ...
Wakil Ketua PA Kisaran Jadi Narasumber Diskusi Panel Kepenghuluan di MAN 1 Asahan
Beranda Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Y.M. Dr. Gita ...
June 27, 2023