
Beranda
Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT Pos Indonesia Cabang Kisaran terkait Penanganan Kiriman Surat dan Paket serta Nazegelen, yang dilaksanakan pada Rabu, 7 Januari 2025 bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Kisaran.
Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, ketertiban administrasi, serta kepastian layanan pengiriman dokumen dan paket dinas, termasuk pengelolaan nazegelen dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Kisaran.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kisaran selaku pihak pertama serta Kepala Kantor Pos Cabang Kisaran sebagai pihak kedua. Dalam kesempatan ini, Ketua PA Kisaran didampingi oleh Hakim Pengadilan Agama Kisaran Bayu Baskoro, S.Sy., M.H., Panitera, Sekretaris, serta Juru Sita Pengadilan Agama Kisaran. Seluruh pihak mengikuti jalannya kegiatan dengan tertib dan penuh khidmat.
Melalui kerja sama ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Pengadilan Agama Kisaran dan PT Pos Indonesia Cabang Kisaran, khususnya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akuntabel, guna mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak dalam melaksanakan isi perjanjian kerja sama yang telah disepakati. (nrl)





