
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali berhasil menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi dalam perkara cerai gugat register nomor 1622/Pdt.G/2025/PA.Kis. Mediasi yang dilaksanakan pada Rabu (20/8/2025) di ruang mediasi PA Kisaran berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Melalui proses mediasi yang dipandu oleh Mediator Bersertifikat, Bapak Julpan Hartono SM Manurung, S.H., M.H., CPM., para pihak sepakat mengenai hak-hak istri dan anak pasca perceraian. Berdasarkan kesepakatan, hak asuh anak jatuh kepada penggugat, sementara tergugat menyanggupi untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp1.000.000 setiap bulannya.

PA Kisaran terus mendorong optimalisasi peran mediasi sebagai upaya mewujudkan penyelesaian perkara yang efektif, efisien, dan berorientasi pada keadilan bagi semua pihak. (nrl)




