Kolase 6 Foto - 10

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali berhasil menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi dalam perkara cerai gugat register nomor 1622/Pdt.G/2025/PA.Kis. Mediasi yang dilaksanakan pada Rabu (20/8/2025) di ruang mediasi PA Kisaran berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Melalui proses mediasi yang dipandu oleh Mediator Bersertifikat, Bapak Julpan Hartono SM Manurung, S.H., M.H., CPM., para pihak sepakat mengenai hak-hak istri dan anak pasca perceraian. Berdasarkan kesepakatan, hak asuh anak jatuh kepada penggugat, sementara tergugat menyanggupi untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp1.000.000 setiap bulannya.

Kolase 6 Foto - 6

PA Kisaran terus mendorong optimalisasi peran mediasi sebagai upaya mewujudkan penyelesaian perkara yang efektif, efisien, dan berorientasi pada keadilan bagi semua pihak. (nrl)

August 20, 2025 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Ketua PA Kisaran Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke KUA Air Putih dalam Rangka Persiapan Sidang Keliling 2026
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Kisaran – Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran ...
Kepaniteraan PA Kisaran Gelar Rapat Internal untuk Perkuat Komitmen Pelaksanaan Tugas
Beranda Kisaran — Kepaniteraan Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan rapat kepaniteraan ...
Tingkatkan Akuntabilitas BMN, PA Kisaran Ikuti Sosialisasi Pelaporan melalui SIMAN v2
Beranda Kisaran — Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kisaran ...
Tim ZI PA Kisaran Gelar Rapat Perdana Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026
Beranda Tim Zona Integritas (ZI) Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan rapat ...
Ini Dia Pegawai Terbaik PA Kisaran Tahun 2025
Beranda Ketua Pengadilan Agama Kisaran mengumumkan Pegawai Terbaik Pengadilan Agama ...