Kolase 6 Foto - 8

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama Kisaran kembali melaksanakan mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara di luar persidangan. Mediasi kali ini dilaksanakan oleh mediator non hakim, Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM., dalam perkara Cerai Talak Nomor 1987/Pdt.G/2025/PA.Kis.

Kegiatan mediasi berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada Selasa, 30 September 2025 dengan suasana kondusif dan penuh keterbukaan. Melalui pendampingan mediator, para pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan sebagian, khususnya terkait pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca perceraian.

Meskipun tidak seluruhnya tercapai kesepakatan, hasil mediasi ini menunjukkan iktikad baik para pihak untuk menyelesaikan sebagian permasalahan secara musyawarah. Kesepakatan yang dicapai selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk tertulis untuk menjadi bagian dari proses persidangan lebih lanjut.

Dengan tercapainya kesepakatan dalam perkara ini, PA Kisaran berharap semakin banyak para pihak yang berhasil mencapai kesepakatan dalam proses mediasi dan mencapai kesepakatan damai untuk perkara yang lain di PA Kisaran. (nrl)

September 30, 2025 Artikel ini telah dilihat : 28 kali
PA Kisaran Terima Audiensi BAZNAS Kabupaten Batu Bara
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran menerima audiensi dari Badan Amil ...
Semarak HUT ke-81 Mahkamah Agung RI, PA Kisaran Gelar Pemotongan Tumpeng dan Penyerahan Hadiah
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran turut memeriahkan perayaan Hari Ulang ...
PA Kisaran Terima Audiensi Pengurus Cabang APRI Kabupaten Asahan
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran menerima audiensi Pengurus Cabang Asosiasi ...
Meriah dan Penuh Kebersamaan, PA dan PN Kisaran Rayakan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI
Beranda Suasana penuh keakraban mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun ...
September 30, 2025