
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran kembali melaksanakan mediasi sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara di luar persidangan. Mediasi kali ini dilaksanakan oleh mediator non hakim, Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM., dalam perkara Cerai Talak Nomor 1987/Pdt.G/2025/PA.Kis.
Kegiatan mediasi berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran pada Selasa, 30 September 2025 dengan suasana kondusif dan penuh keterbukaan. Melalui pendampingan mediator, para pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan sebagian, khususnya terkait pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca perceraian.
Meskipun tidak seluruhnya tercapai kesepakatan, hasil mediasi ini menunjukkan iktikad baik para pihak untuk menyelesaikan sebagian permasalahan secara musyawarah. Kesepakatan yang dicapai selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk tertulis untuk menjadi bagian dari proses persidangan lebih lanjut.
Dengan tercapainya kesepakatan dalam perkara ini, PA Kisaran berharap semakin banyak para pihak yang berhasil mencapai kesepakatan dalam proses mediasi dan mencapai kesepakatan damai untuk perkara yang lain di PA Kisaran. (nrl)




