image001

Jakarta-Badilag (01/07/2022), Diskusi Teknis Yustisial Badilag kali ini menghadirkan hakim agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM. Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. sebagai pembicara. Kegiatan yang secara rutin dilaksanakan satu bulan sekali pada hari jum’at ini dibuka langsung oleh Dirjen Badilag Dr. Aco Nur, S.H.,M.H. yang didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. sebagai moderator. Acara ini diikuti secara interaktif melalui aplikasi Zoom oleh seluruh pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama.

Diskusi juga bisa diikuti secara langsung melalui Chanel Youtube Ditjen Badilag karena disiarkan secara live streaming.

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung, setiap tahunnya perkara Kewarisan yang masuk ke pengadilan agama semakin meningkat.Tahun 2019, 1.614 perkara, tahun 2020, 1.684 perkara dan tahun 2021, 2.031 perkara.

Hal ini menunjukkan persoalan di lapangan semakin komplek, sehingga menyebabkan sengketa pembagian waris semakin banyak. Dari sekian banyak perkara waris yang masuk ke pengadilan tingkat pertama tersebut, kurang lebih 10%nya naik sampai tingkat kasasi. Yaitu tahun 2019, sebanyak 162 perkara, tahun 2020, 143 perkara dan tahun 2021, 148 perkara.

IMG 0913

Pelaksanaan bimbingan teknis secara daring ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Badilag untuk meningkatkan kemampuan para hakim dalam menangani perkara kewarisan, agar keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan. Dalam sambutannya Dirjen Badilag menekankan keseriusan peserta untuk mengikuti kegiatan ini, “Hakim pengadilan agama harus mampu mengurai persoalan ini dengan baik, dan mampu menyelesaikan perkara ini dengan profesional” ungkapnya.

Diskusi dimulai dengan pemaparan pendapat para peserta mengenai satu berkas perkara kewarisan yang sudah dibagikan beberapa hari sebelumnya dan kemudian didiskusikan setiap bagiannya. Setelah diskusi oleh para peserta YM Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. kemudian menyampaikan paparan mengenai setiap tahapan dalam penanganan perkara waris: Penentuan Pihak, Keaktifan Hakim, Pembebanan Pembuktian, Penerapan Hukum dan Amar Putusan.

Papaparan kemudian dilanjutkan tentang piramida penerapan hukum, dimana berada di posisi puncak adalah Nilai Moral yang memuat norma hukum yang terdapat dalam Al Qur’an, Hadits, Filsafat dan lain-lain, yang bersifat permanen dan berlaku dimana saja dan kapan saja. Setelah nilai moral, Norma Yuridis berada di posisi di bawahnya, yaitu hukum dan ketentuan undang-undang, dan yang terkahir dan berada di dasar piramida adalah Fakta Sosiologis, yaitu fakta yang diperoleh dari hasil pembuktian dalam persidangan dan fakta yang berkembang di masyarakat. (ahb)

Sumber: Badilag MA RI

July 1, 2022 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Pimpinan PA Kisaran Ikuti Rapat Koordinasi Wilayah PTA Medan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pimpinan Pengadilan Agama (PA) Kisaran menghadiri Rapat ...
PA Kisaran Ikuti Rapat Koordinasi dengan Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran turut serta dalam ...
Pelaksanaan Descente di Desa Air Hitam oleh Majelis Hakim PA Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan kegiatan descente ...
CPNS PA Kisaran Seminarkan Rancangan Aktualisasi pada Kegiatan Latsar 2025
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengadilan Agama ...
Keberhasilan Mediasi Di PA Kisaran Kembali Bertambah
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam ...