Jakarta-Humas, Jumat 18 Juni 2021, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Badilag) kembali menggelar pembinaan teknis yustisial secara daring. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama khususnya para hakim dalam bidang pengawasan.

Dalam kesempatan kali ini, tema yang diangkat adalah Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim. Bertindak sebagai pemateri Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Dalam pengantar diskusi, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menyatakan pentingnya topik yang akan dibahas dalam kesempatan ini. “Seringkali batas antara kemandirian hakim dan prinsip akuntabilitas menjadi persoalan dalam pengawasan terhadap hakim”, terang beliau. “

“Kehadiran YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H. di tengah kesibukan beliau yang luar biasa, akan menguraikan dan menjelaskan batasan antara kedua hal tersebut, sehingga akan menjadi pedoman di masa-masa yang akan datang” ungkap Dirjen Badilag.

Dalam uraiannya, YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menjelaskan beberapa hal yang harus dipegangi dalam pengawasan terhadap hakim, antara lain:

  1. Tidak menilai pertimbangan yuridis, Komisi Yudisial, bahkan Mahkamah Agung sekalipun, dilarang dan tidak boleh menilai pertimbangan yuridis dan subsatansi suatu putusan dalam pengawasan karena hal tersebut masuk ke dalam ranah kebebasan dan independensi hakim.
  2. Tidak mengurangi kebebasan hakim, Pengawasan oleh Komisi Yudisial tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya.
  3. Wajib menjaga kemandirian, Komisi Yudisial dalam proses pengawasan tetap wajib menjaga kemandirian dan kebebasan hakim.
  4. Pemeriksaan hanya terhadap perilaku, Dalam hal ditemukan adanya bukti-bukti yang cukup dan mengindikasikan ada kekeliruan yang disengaja dalam pembuatan putusan, maka pemeriksaan hanya dilakukan terhadap kekeliruan tersebut dan tidak boleh terkait substansi putusan.

Turut hadir secara daring dalam acara pembinaan yang dilangsungkan oleh Badilag YM. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., M.Hum.

Kegiatan pembinaan yang dimoderatori oleh Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama MARI, dihadiri oleh 412 satuan kerja tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama melalui Zoom Meeting dan 513 peserta melalui Chanel Youtube Badilag secara streaming. (hms,ahb)

Sumber: Mahkamah Agung RI

June 19, 2021 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Pimpinan PA Kisaran Ikuti Rapat Koordinasi Wilayah PTA Medan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pimpinan Pengadilan Agama (PA) Kisaran menghadiri Rapat ...
PA Kisaran Ikuti Rapat Koordinasi dengan Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran turut serta dalam ...
Pelaksanaan Descente di Desa Air Hitam oleh Majelis Hakim PA Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan kegiatan descente ...
CPNS PA Kisaran Seminarkan Rancangan Aktualisasi pada Kegiatan Latsar 2025
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pengadilan Agama ...
Keberhasilan Mediasi Di PA Kisaran Kembali Bertambah
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama Kisaran kembali mencatat keberhasilan dalam ...
June 19, 2021