Jakarta-Humas, Jumat 18 Juni 2021, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Badilag) kembali menggelar pembinaan teknis yustisial secara daring. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama khususnya para hakim dalam bidang pengawasan.

Dalam kesempatan kali ini, tema yang diangkat adalah Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim. Bertindak sebagai pemateri Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Dalam pengantar diskusi, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menyatakan pentingnya topik yang akan dibahas dalam kesempatan ini. “Seringkali batas antara kemandirian hakim dan prinsip akuntabilitas menjadi persoalan dalam pengawasan terhadap hakim”, terang beliau. “

“Kehadiran YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H. di tengah kesibukan beliau yang luar biasa, akan menguraikan dan menjelaskan batasan antara kedua hal tersebut, sehingga akan menjadi pedoman di masa-masa yang akan datang” ungkap Dirjen Badilag.

Dalam uraiannya, YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menjelaskan beberapa hal yang harus dipegangi dalam pengawasan terhadap hakim, antara lain:

  1. Tidak menilai pertimbangan yuridis, Komisi Yudisial, bahkan Mahkamah Agung sekalipun, dilarang dan tidak boleh menilai pertimbangan yuridis dan subsatansi suatu putusan dalam pengawasan karena hal tersebut masuk ke dalam ranah kebebasan dan independensi hakim.
  2. Tidak mengurangi kebebasan hakim, Pengawasan oleh Komisi Yudisial tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya.
  3. Wajib menjaga kemandirian, Komisi Yudisial dalam proses pengawasan tetap wajib menjaga kemandirian dan kebebasan hakim.
  4. Pemeriksaan hanya terhadap perilaku, Dalam hal ditemukan adanya bukti-bukti yang cukup dan mengindikasikan ada kekeliruan yang disengaja dalam pembuatan putusan, maka pemeriksaan hanya dilakukan terhadap kekeliruan tersebut dan tidak boleh terkait substansi putusan.

Turut hadir secara daring dalam acara pembinaan yang dilangsungkan oleh Badilag YM. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., M.Hum.

Kegiatan pembinaan yang dimoderatori oleh Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama MARI, dihadiri oleh 412 satuan kerja tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama melalui Zoom Meeting dan 513 peserta melalui Chanel Youtube Badilag secara streaming. (hms,ahb)

Sumber: Mahkamah Agung RI

June 19, 2021 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Pengawasan Hatiwasda PTA Medan di PA Kisaran: Perkuat Kualitas Layanan dan Tata Kelola Peradilan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menerima kunjungan Tim Pengawasan dari Hatiwasda ...
Dari Sengketa Menuju Sepakat: Tiga Perkara di PA Kisaran Berhasil Dimediasi
Beranda Upaya mediasi kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Agama ...
Mediasi Perkara Cerai Gugat di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Sepakati Hak Asuh Anak
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali melaksanakan proses mediasi untuk ...
Operator SIMAN dan Pengelola BMN Laksanakan Pemutakhiran Data Tanah PA Kisaran
Beranda Dalam rangka meningkatkan akurasi dan kualitas pengelolaan Barang Milik ...
PA Kisaran Ikuti FGD Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti kegiatan Focus Group Discussion ...