
Beranda
Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan mediasi perkara Cerai Talak Nomor 2/Pdt.G/2026/PA.Kis pada hari Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Mediator Non Hakim Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, serta itikad baik dari para pihak.
Berdasarkan hasil pelaksanaan mediasi, perkara dinyatakan berhasil sebagian, dengan tercapainya kesepakatan mengenai hak-hak istri pasca perceraian. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi dan menjadi bagian yang mengikat para pihak untuk ditindaklanjuti dalam proses persidangan.

Mediator Non Hakim Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM menjelaskan bahwa kesepakatan yang dicapai merupakan hasil dari keterbukaan dan kesadaran para pihak.
“Alhamdulillah, para pihak dapat mencapai kesepakatan terkait hak-hak istri pasca perceraian. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan sebagian permasalahan secara musyawarah demi kepastian hukum dan keadilan,” ungkapnya.
Pengadilan Agama Kisaran berharap agar kinerja mediator dalam memediasi para pihak semakin baik ditahun 2026 dan semakin banyak para pihak yang mencapai kesepakatan damai. (nrl)





