Kolase 6 Foto - 9

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Penyelesaian perkara melalui jalur mediasi kembali membuahkan hasil positif di Pengadilan Agama Kisaran. Dalam perkara Cerai Talak Nomor 1160/Pdt.G/2025/PA.Kis, para pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait pemberian nafkah istri pasca perceraian.

Kesepakatan tersebut mencakup nafkah iddah, mut’ah, Kiswah dan lain-lain termasuk pula kesepakatan mengenai hak asuh anak.

Proses mediasi dilaksanakan sejak tanggal 30 Juni hingga 7 Juli 2025 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran. Mediasi ini dipimpin oleh Mediator Bersertifikat, Bapak Zuhdi Zein, S.H., CPM.

Kolase 6 Foto - 5

Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H. menyampaikan apresiasi kepada para pihak atas itikad baik yang ditunjukkan selama proses mediasi, serta kepada mediator yang telah menjalankan tugas secara profesional dan maksimal.

Lebih lanjut, Ketua berharap agar keberhasilan mediasi seperti ini dapat terus meningkat. “Semakin banyak perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi, diharapkan akan memperkuat peran pengadilan sebagai lembaga yang tidak hanya mengadili, tetapi juga mendamaikan” ungkapnya. (nrl)

July 8, 2025 Artikel ini telah dilihat : 80 kali
Semarak HUT ke-81 Mahkamah Agung RI, PA Kisaran Gelar Pemotongan Tumpeng dan Penyerahan Hadiah
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran turut memeriahkan perayaan Hari Ulang ...
PA Kisaran Terima Audiensi Pengurus Cabang APRI Kabupaten Asahan
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran menerima audiensi Pengurus Cabang Asosiasi ...
Meriah dan Penuh Kebersamaan, PA dan PN Kisaran Rayakan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI
Beranda Suasana penuh keakraban mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun ...
PA Kisaran Bahas Usulan Revisi DIPA 04 Prioritas Nasional
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan rapat pembahasan usulan revisi DIPA ...
Ketua PA Kisaran Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Kota Kisaran
Beranda Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Kisaran menghadiri Upacara Peringatan ...
July 8, 2025