Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK):

 

1.

Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah.

 

 

 

2.

Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disyahkan oleh Pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).

 

 

 

 

 

3.

Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).

 

 

 

4.

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.

 

 

 

5.

Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan Permohonan PK.

 

 

 

6.

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

 

 

 

7.

Panitera MA menyampaikan salinan Putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah.

 

 

 

8.

Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah menyampaikan salinan Putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

 

 

 

9.

Setelah Putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera:

 

a.

Untuk perkara Cerai Talak:

 

 

1)

Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian Ikrar Talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.

 

 

2)

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.

 

b.

Untuk perkara Cerai Gugat:

 

 

 

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

 

 

 

 

Proses Penyelesaian Perkara:

 

 

1.

Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK.

 

 

 

2.

Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi.

 

 

 

3.

Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara PK.

 

 

 

4.

Penyerahan berkas perkara oleh Asisten Koordinaator (Askor) kepada Panitera Pengganti yang membantu menangani perkara PK tersebut.

 

 

 

5.

Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.

 

 

 

6.

Majelis Hakim Agung memutus perkara.

 

 

7.

Mahkamah Agung mengirimkan salinan Putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama yang menerima Permohonan PK.

December 6, 2010 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Pengawasan Hatiwasda PTA Medan di PA Kisaran: Perkuat Kualitas Layanan dan Tata Kelola Peradilan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menerima kunjungan Tim Pengawasan dari Hatiwasda ...
Dari Sengketa Menuju Sepakat: Tiga Perkara di PA Kisaran Berhasil Dimediasi
Beranda Upaya mediasi kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Agama ...
Mediasi Perkara Cerai Gugat di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Sepakati Hak Asuh Anak
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali melaksanakan proses mediasi untuk ...
Operator SIMAN dan Pengelola BMN Laksanakan Pemutakhiran Data Tanah PA Kisaran
Beranda Dalam rangka meningkatkan akurasi dan kualitas pengelolaan Barang Milik ...
PA Kisaran Ikuti FGD Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti kegiatan Focus Group Discussion ...