Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tingkat dan jenis hukuman disiplin sebagai berikut:

1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

a. Hukuman disiplin ringan
b. Hukuman disiplin sedang
c. Hukuman disiplin berat

2. Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis

3. Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

4. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

November 14, 2018 Artikel ini telah dilihat : 5 kali
Tiga Perkara Berhasil Dimediasi di PA Kisaran, Perdamaian dan Kesepakatan Warnai Proses Mediasi
Beranda Keberhasilan mediasi kembali tercatat di Pengadilan Agama Kisaran. Pada ...
Mediasi Cerai Talak di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Asuh Anak Disepakati Bersama
Beranda Upaya perdamaian melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan ...
Gotong Royong Aparatur PA Kisaran dalam Jumat Bersih, Halaman Kantor hingga Mess Ditata Lebih Rapi
Beranda Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kerja kembali ditunjukkan ...
Perkuat Komitmen Kinerja dan Zona Integritas, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026 ...
November 14, 2018