Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tingkat dan jenis hukuman disiplin sebagai berikut:

1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

a. Hukuman disiplin ringan
b. Hukuman disiplin sedang
c. Hukuman disiplin berat

2. Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:

a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis

3. Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

a. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
b. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun
c. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

4. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:

a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS

November 14, 2018
Morning Briefing Bersama Panitera PA Kisaran
Kisaran | pa-kisaran.go.id (20/9/2023) Salah satu upaya Pengadilan Agama Kisaran ...
Baca Selanjutnya
Kasubbag Umum & Keuangan PA Kisaran Terima Kedatangan Guru Pembimbing PKL SMK N 1 Kisaran
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kisaran, Fakhrur ...
Baca Selanjutnya
Ketua PA Kisaran Terima Kunjungan Wakil Bupati Batubara
Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Ibu Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H ...
Baca Selanjutnya
Panmud Gugatan PA Kisaran Berikan Morning Briefing
Kisaran | pa-kisaran.go.id (19/9/2023) Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kisaran, ...
Baca Selanjutnya
Rutinitas Pembuka Tugas setiap Senin Pagi
Kisaran | pa-kisaran.go.id (18/9/2023) Pada Senin, 18 September 2023, Pengadilan ...
Baca Selanjutnya