Kisaran|pa-kisaran.go.id(26/4)

Bertempat di ruang Aula PA Kisaran, Sekretaris PA Kisaran, Joni, S.Ag. hari ini mensosialisasikan aplikasi Elektonik Cuti Pegawai (E-CuP) sebagai salah satu persyaratan penyelesaian Diklat PIM III yang sedang dijalaninya, yaitu membuat proyek perubahan.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua PA Kisaran, Drs. H. Alimuddin, S.H., M.H. yang disambut aplaus dari seluruh Hakim dan Pegawai PA Kisaran. Dalam sambutannya, Ketua PA Kisaran menyatakan bahwa dengan adanya aplikasi E-Cup ini, akan sangat membantu seluruh aparatur PA Kisaran dalam hal permohonan izin cuti. Untuk itu, Ketua PA Kisaran berharap agar seluruh Hakim dan Pegawai PA Kisaran dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Ketua PA Kisaran juga menyatakan, setelah disosialisasikannya aplikasi ini, maka sejak hari ini semua izin cuti wajib menggunakan aplikasi E-CuP.

Selanjutnya, Sekretaris PA Kisaran menjelaskan bagaimana aplikasi E-CuP ini berjalan. Mulai dari awal sampai terbentuknya izin cuti yang sudah bisa langsung dicetak oleh bagian Kepegawaian. Para peserta sosialisasi sangat antusias mendengar paparan yang disampaikan oleh Joni, S.Ag. sembari memberi masukan-masukan yang dianggap masih perlu perbaikan. (#2144)

April 26, 2019 Artikel ini telah dilihat : 6 kali
Tiga Perkara Berhasil Dimediasi di PA Kisaran, Perdamaian dan Kesepakatan Warnai Proses Mediasi
Beranda Keberhasilan mediasi kembali tercatat di Pengadilan Agama Kisaran. Pada ...
Mediasi Cerai Talak di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Asuh Anak Disepakati Bersama
Beranda Upaya perdamaian melalui mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan ...
Gotong Royong Aparatur PA Kisaran dalam Jumat Bersih, Halaman Kantor hingga Mess Ditata Lebih Rapi
Beranda Semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kerja kembali ditunjukkan ...
Perkuat Komitmen Kinerja dan Zona Integritas, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan Rapat Koordinasi Bulan Mei 2026 ...
April 26, 2019