Kisaran|pa-kisaran.go.id (04/12)
Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kisaran, seluruh aparatur Pengadilan Kisaran mengadakakan rapat untuk meningkatan informasi publik di Pengadilan Agama Kisaran. Rapat tersebut dilaksanakan untuk menyampaikan hasil rakor dengan PTA Medan pada tanggal 30 November 2020 yang diikuti oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Sumatera Utara.
Rapat dihadiri oleh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, pegawai dan PPNPN Pengadilan Agama Kisaran. Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris secara bergantian menyampaikan hasil Rakor tersebut kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Kisaran yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
- Setiap Pengadilan Agama wajib memiliki Ruang Media Center yang dibuat secara permanen.
- Website harus selalu diupdate, baik berita-berita kegiatan maupun informasi publik yang perlu diketahui publik.
- Dalam rangka percepatan penyelesaian perkara, delegasi panggilan harus dapat diselesaikan dalam 1 (satu) minggu.
- Pengawasan internal yakni pengawasan hakim pengawas bidang harus terus ditingkatkan.
- Jurubicara pengadilan wajib ditunjuk oleh setiap pengadilan.
- Dalam rangka pembangunan Zona Integritas seluruh aparatur Pengadilan Agama supaya meningkatkan pelayanan masyarakat kepada masyarakat terutama para pencari keadilan.
Setelah seluruh hasil rakor dengan PTA disampaikan oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris maka rapat selesai dan ditutup.(SH)