Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id
Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H, secara resmi menutup rakor Ditjen Badilag, Rabu (3/3). Sebelumnya, Dirjen Badilag menyerahkan piagam penghargaan kepada satker yang berprestasi. Aco Nur menyerahkan piagam penghargaan secara langsung dan secara virtual di Badilag command center.
Rakor Ditjen Badilag dengan Kamar Agama dan PTA seluruh Indonesia dengan tema ” Membangun Peradilan Agama Modern Berkelanjutan Menuju Birokrasi Berkelas Dunia”, berlangsung selama 2 hari, Selasa sampai dengan Rabu (3-4/3).
Piagam penghargaan diberikan Ditjen Badilag berdasarkan 10 Kategori. Pertama, untuk kategori penerima sertifikat APM diberikan kepada 67 satker. Kedua, untuk kategori peraih WBBM diberikan kepada 2 satker. Untuk kategori ini, piagam penghargaan diberikan secara langsung oleh Dirjen Badilag di Badilag Comand Center. Ketiga, kategori peraih WBK diberikan kepada 49 satker. Keempat untuk kategori SIPP terbaik berdasarkan nilai rata-rata tertinggi tahun 2020 diberikan kepada 25 satker.
Kelima, untuk kategori pengadilan yang konsisten berada dalam rangking 10 besar berturut-turut selama tahun 2020 diberikan kepada 4 satker. Keenam, untuk kategori lomba dekorum dan k3 terbaik diberikan kepada 4 satker. Ketujuh, untuk kategori kinerja triwulan diberikan kepada 15 satker. Kedelapan, untuk kategori website terbaik diberikan kepada 16 satker. Kesembilan, untuk kategori penyerapan anggaran DIPA 04 terbaik diberikan kepada 6 satker. Kesepuluh, untuk kategori Eksaminasi diberikan kepada 7 satker.
Dirjen Badilag mengapresiasi dan mengucapkan selamat kepada para satker yang telah mendapatkan piagam penghargaan. Aco Nur berharap agar terus berinovasi dan jangan lelah untuk bekerja lebih baik lagi. “Jangan berpuas diri dengan hasil yang kita capai kali ini. Terus bergerak, terus berinovasi, jangan berhenti dan jangan lelah untuk bekerja lebih baik. Apapun yang kita lakukan niatkan hanya untuk beribadah kepada Allah SWT dengan tujuan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini juga Dirjen Badilag menerima hasil rumusan 3 komisi yaitu komisi teknis yustisial, komisi kepaniteraan dan komisi kesekretariatan.
Rumusan Komisi bidang teknis yustisial yaitu pelaksanaan eksekusi diantaranya terkait kekurangan biaya panjar eksekusi yang pelaksanaan eksekusinya belum selesai. Hasil rumusan komisi bidang kepaniteraan diantaranya yaitu Panitera Pengganti Pengadilan Tingkat Pertama harus membuat Berita Acara Persidangan, sedangkan untuk Panitera Pengganti Pengadilan Tingkat Banding, hanya membuat catatan sidang. Seharusnya Panitera Pengganti Tingkat Banding juga berkewajiban membuat Berita Acara Sidang (BAS).
Sementara hasil rumusan komisi bidang kesekretariatan yaitu penambahan anggaran acces to justice yang meliputi posbakum, prodeo, sidang keliling dan sidang terpadu. (Ridwan/Hirpan)
Sumber: Badilag