Raker Badilag Hari Ke-2 | (3/3)
Oleh Hirpan Hilmi   
Kamis, 03 Maret 2011 20:32

Kepala BUA : Dr. H. Subagio, MM.

Yakin, Kepercayaan Publik Akan Tercapai

Bandung | badilag.net (3/3/2011)

baKepala Badan Urusan Administrasi MA, Dr. H. Subagio, MM menyadari bahwa saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya masih rendah. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pemateri dalam Rapat Kerja Ditjen Badan Peradilan Agama di Bandung, Kamis pagi (3/3).

Ketidakpercayaan tersebut, menurut Kepala BUA yang Senin kemarin (28/2) baru saja meraih gelar Doktor di bidang manajemen dari Universitas Negeri Jakarta itu, salah satunya disebabkan oleh ketidaktahuan masyarakat terhadap tipologi lembaga Mahkamah Agung itu sendiri.

Subagio memaparkan bahwa organisasi Mahkamah Agung sangatlah unik. Ada dua tipologi kepemimpinan di Mahkamah Agung, yaitu Struktural (Formal) dan Non Struktural (Non Formal).

Seperti halnya Ketua Majelis, Kepala BUA mencontohkan. Posisi ketua dalam majelis tersebut adalah orang yang dituakan atau yang mengkoordinir, sehingga ketua tidak bisa mengintervensi atau menginstruksi kepada anggotanya, juga tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Sehingga pertanggungjawabannya pun hanya kepada Allah SWT.

Hal tersebut berbeda dengan posisi pimpinan di Struktural. Pimpinan lebih untuk memanage, menggerakkan, mendorong maupun membimbing terhadap bawahan, dengan akuntabilitas kepada publik.  “Bukan manajemen tukang cukur, segalanya dikerjakan sendiri” selorohnya.  

Materi yang disampaikannya tersebut merupakan disertasi doktornya yang mengupas pengaruh gaya kepemimpinan dan budaya organisasi terhadap peningkatan kinerja.

Namun, Kepala BUA meyakini bahwa kepercayaan masyarakat akan pulih dalam beberapa tahun ke depan. “Yakin, trust masyarakat tercapai di Tahun 2015, atau paling lambat di Tahun 2020” katanya.

Dengan pengembangan Teknologi Informasi di lingkungan Mahkamah Agung, Kepala BUA yakin kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Mahkamah Agung akan pulih.

Website, sistem administrasi perkara, sistem administrasi kepegawaian, sistem pelaporan perkara merupakan sistem informasi yang saat ini serius dikembangkan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Teknologi informasi diyakini sebagai media transparansi, akuntabilitas dan yang terpenting menjadi penunjang pelayanan prima terhadap publik khususnya pencari keadilan.

Modal yang kedua untuk merebut kepercayaan publik adalah profesionalisme lembaga peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung, termasuk didalamnya peradilan agama.

Standard Operating Procedures (SOP)

SOP bukanlah barang baru. Istilah-istilah seperti mekanisme, petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), sudah dikenal sejak lama. Bahkan sekarang ini dikenal pula istilah SPO (Standar Prosedur Operasional). Banyak istilah-istilah sinonim yang intinya adalah SOP itu sendiri.

Yang paling penting, menurut Subagio adalah SOP harus jelas, sehingga siapapun yang membaca SOP tersebut, akan paham dan dapat mengerjakan pekerjaannya dengan tahapan yang sama. (h2)

 

March 4, 2011 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Pengawasan Hatiwasda PTA Medan di PA Kisaran: Perkuat Kualitas Layanan dan Tata Kelola Peradilan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menerima kunjungan Tim Pengawasan dari Hatiwasda ...
Dari Sengketa Menuju Sepakat: Tiga Perkara di PA Kisaran Berhasil Dimediasi
Beranda Upaya mediasi kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Agama ...
Mediasi Perkara Cerai Gugat di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Sepakati Hak Asuh Anak
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali melaksanakan proses mediasi untuk ...
Operator SIMAN dan Pengelola BMN Laksanakan Pemutakhiran Data Tanah PA Kisaran
Beranda Dalam rangka meningkatkan akurasi dan kualitas pengelolaan Barang Milik ...
PA Kisaran Ikuti FGD Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti kegiatan Focus Group Discussion ...