(Drs.Zulkarnain Lubis M.H./Ketua MS. Langsa)

Sudah menjadi keyakinan kita umat Muhammad bahwa setiap apapun ketentuan yang datang dari Allah adalah pasti mengandung beberapa hikmah, pelajaran dan manfaat bagi kemanusiaan itu sendiri. Karena Islam adalah agama fitrah, agama yang sesuai dengan tabiat dan asal kejadian manusia. Tidak satupun syariat Islam yang bertentangan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Hikmah pensyariatan Islam kadang mudah diketahui oleh pengetahuan di masa turunnya wahyu saat itu tetapi tidak semua baru dapat diketahui  di zamannya terkadang baru belakangan diketahui hikmah dan rahasia di balik ketentuan syariah tersebut jauh sesudah masa kenabian seiring perkembangan ilmu pengetahuan manusia dan perkembangan peradaban manusia. Salah satu diantaranya adalah ketentuan mengenai hikmah dibalik disyariatkannya masa iddah bagi perempuan yang dicerai mati atau dijatuhi talak oleh suami. Meski selama ini sudah banyak dijumpai kajian mengenai hal itu tetapi ternyata pengetahuan modern saat ini masih menjumpai rahasia-rahasia lain yang sebelumnya tidak dijumpai.


Selengkapnya KLIK DISINI

June 1, 2015 Artikel ini telah dilihat : 23 kali
Perkuat Sinergi, Pimpinan PA Kisaran Bersilaturahmi dengan Bupati Batu Bara
Beranda Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke ...
Mediasi PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Istri dan Hak Asuh Anak Disepakati
Beranda Pengadilan Agama Kisaran kembali berhasil mendorong penyelesaian perkara melalui ...
Samakan Langkah, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi bulan Juli 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar rapat koordinasi pada Senin, 27 ...
PA Kisaran Sambut Mahasiswa PLKH Universitas Asahan, Tingkatkan Hard Skill Calon Penegak Hukum
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menjadi tuan rumah pembukaan Pendidikan dan ...
June 1, 2015