Jika pihak beperkara (yang dikalahkan atau yang dimenangkan) berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan yang disampaikan kepadanya tidak memenuhi rasa keadilan atau ada kesalahan dalam menerapkan hukum, maka pencari keadilan dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama yang memutusnya pada tingkat pertama (Pengadilan Agama Pengadilan Agama Kisaran ) dalam tenggat waktu 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan Banding diterimanya, dengan cara sebagai berikut :

1. Pecari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Pengadilan Agama Kisaran dan mengajukan permohonan kasasi secara tertulis, atau secara lisan (lalu dituangkan meja I ke dalam bentuk akta penerimaan Kasasi)
2. Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM
3. Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient (BRI cabang Kisaran pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.
4. Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Pengadilan Agama Kisaran ;
5. Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut;
6. Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan kasasi;

PADA TAHAP INI PERMOHONAN KASASI SUDAH SELESAI DIAJUKAN

1. Panitera memberitahukan adanya permohonan kasasi tersebut kepada pihak Termohon kasasi selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Pengadilan Agama Kisaran ;
2. Pencari keadilan wajib membuat “RISALAH KASASI” sebanyak Termohon kasasi ditambah 3 rangkap untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung RI dan menyerahkannya kepada Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Pengadilan Agama Kisaran selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan;
3. Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Pengadilan Agama Kisaran memberitahukan dan menyerahkan RISALAH KASASI kepada pihak Termohon Kasasi selambat-lambatnya 30 Hari setelah diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama Pengadilan Agama Kisaran ;
4. Pihak Termohon Kasasi membuat Kontra Risalah Kasasi dan menyerahkannya ke Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Pengadilan Agama Kisaran ;
5. Panitera Mengirim berkas Kasasi Ke Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima Risalah Kasasi;
March 5, 2018 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Ketua PA Kisaran Melaksanakan Audiensi dengan Kapolres Asahan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Y.M. Ibu Evawaty, ...
Petugas Teknis PA Kisaran Ikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP dan e-BERPADU
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam ...
Rapat Penyusunan Rencana Kerja Tim Pembangunan Zona Integritas PA Kisaran Tahun 2025
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) Pengadilan ...
Sosialisasi E-Court dan Diskusi Bersama Advokat di PA Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran sukses melaksanakan sosialisasi ...