Kisaran | htttps://www.pa-kisaran.go.id
Perkara dengan nomor 355/Pdt.G/2024/PA.Kis yang diajukan oleh seorang Penggugat (Istri) terhadap Tergugat (suami) berhasil dicabut melalui proses mediasi di Pengadilan Agama Kisaran pada hari Selasa, 27 Februari 2024.
Mediasi dipimpin oleh Mediator Bapak Irwan Panjaitan, S.H., CPM. di Ruang Mediasi PA Kisaran. Kedua belah pihak, menunjukkan itikad baik dan kesediaan untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Dengan pencabutan perkara ini, diharapkan kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan yang harmonis dan damai.
YM Ketua PA Kisaran, Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H. mengapresiasi kinerja Mediator Bapak Irwan Panjaitan SH., CPM dan Majelis Hakim YM Bapak Munir SH., MH yang telah berhasil menjembatani kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai.
“Kami mengapresiasi kerja keras dan dedikasi Mediator dan Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara ini melalui mediasi. Hal ini menunjukkan komitmen PA Kisaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan,” ujar beliau. (nrl)