Pada Rabu, 25 Oktober 2023 Mediator Non Hakim bersertifikat, Bapak Irwan Panjaitan, S. H., CPM melaksanakan Mediasi dengan perkara Nomor 1934/Pdt.G/2023/PA.Kis di ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran Kelas I B.

Proses mediasi tersebut berjalan dengan lancar dengan dihadiri oleh kedua belah pihak. Alhamdulillah para pihak berperkara berhasil mencapai kata sepakat untuk damai ditandai dengan dicabutnya perkara Nomor 1934/Pdt.G/2023/PA.Kis.

Dengan keberhasilan ini, menambah data perkara yang berhasil dengan mediasi di Pengadilan Agama Kisaran Kelas I B. Diketahui hingga saat ini jumlah perkara yang berhasil dengan pencabutan maupun dengan kesepakatan di Pengadilan Agama Kisaran mencapai 18 % dari jumlah perkara mediasi. Semoga kedepannya Mediator di Pengadilan Agama Kisaran dapat berhasil dalam memediasi para pihak berperkara. (nrl)

October 25, 2023 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Ketua PA Kisaran Melaksanakan Audiensi dengan Kapolres Asahan
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Y.M. Ibu Evawaty, ...
Petugas Teknis PA Kisaran Ikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP dan e-BERPADU
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam ...
Rapat Penyusunan Rencana Kerja Tim Pembangunan Zona Integritas PA Kisaran Tahun 2025
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas (ZI) Pengadilan ...
Sosialisasi E-Court dan Diskusi Bersama Advokat di PA Kisaran
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran sukses melaksanakan sosialisasi ...