Ketua PA Kisaran, Drs. Munir, SH, M.Ag mengumpulkan seluruh hakim di Aula Kantor PA Kisaran, Selasa (20/1/2015). Sebagaimana surat undangan resmi nomor W2-A11/146/UM.01.10/I/2015 tanggal 19 Januari 2015 Ia meminta para hakim agar menyeragamkan dalam mempublikasikan semua putusan di situs website putusan.mahkamahagung.go.id, perlu adanya DDTK tentang anonimisasi upload putusan di PA Kisaran.

ddt3

Ketua PA Kisaran dalam kata pengarahannya berharap, di tahun 2015 ini seluruh putusan dapat diunggah di website putusan.mahkamahagung.go.id. PA sebagai salah satu lembaga publik, menurutnya, wajib mempublikasikan putusan. Hal ini sesuai dengan UU KIP, UU Pelayanan Publik, SK KMA 144/2007, SK KMA 1-144/2011 dan SK KMA 026/2012 merupakan dasar  dalam rangka  keterbukaan informasi berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat umumnya dan khususnya para pencari Keadilan.

Pelaksanaan DDTK ini bertujuan agar semua putusaan dapat diupload, sekaligus sebagai pengetahuan baru bagi para hakim dalam hal dapat menyatukan persepsi dalam anonim putusan, maka gunakan waktu ini dengan sebaik-baiknya, kata orang nomor wahid di PA Kisaran yang mempunyai yurisdiksi dua kabupaten yaitu Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batubara.

DDTK dilaksanakan tepat dimulai pada jam 14.00 Wib, setelah selesai sidang, dengan Pemateri operator SiadpaPlus PA Kisaran, Paisal Riza Rawi, ST. untuk mengajari para hakim tentang 2 hal. Cara menganonimisasi putusan dan cara mengunggah putusan di situs Direktori Putusan.

ddtk1

Dalam paparanya operator langsung mempraktekkan pelajaran dengan mengambil salah satu putusan. Ia tunjukkan bagian mana saja yang harus disamarkan. Setelah itu, lalu mempraktekkan cara mengunggah putusan ke dalam website.

ddtk2

Kemudian Ketua PA Kisaran meminta beberapa hakim mencoba sendiri. Hasilnya cukup memuaskan. Tidak ada kesulitan yang berarti.

Memang, tidak semua hakim belajar dari nol soal publikasi putusan. Ada sebagian hakim sudah sering kali melakukannya.

Publikasi putusan adalah bagian dari pertanggungjawaban kepada publik. Dengan adanya DDTK ini kita dapat membantu untuk menganonim serta mengupload putusan paling tidak me-upload putusan sendiri, kata Ibu  Hj. Wardiyah, S.Ag, Hakim PA Kisaran kepada Tim Redaksi pa-kisaran.net.

January 21, 2015 Artikel ini telah dilihat : 242 kali
Pengawasan Hatiwasda PTA Medan di PA Kisaran: Perkuat Kualitas Layanan dan Tata Kelola Peradilan
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menerima kunjungan Tim Pengawasan dari Hatiwasda ...
Dari Sengketa Menuju Sepakat: Tiga Perkara di PA Kisaran Berhasil Dimediasi
Beranda Upaya mediasi kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Agama ...
Mediasi Perkara Cerai Gugat di PA Kisaran Berhasil Sebagian, Sepakati Hak Asuh Anak
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali melaksanakan proses mediasi untuk ...
Operator SIMAN dan Pengelola BMN Laksanakan Pemutakhiran Data Tanah PA Kisaran
Beranda Dalam rangka meningkatkan akurasi dan kualitas pengelolaan Barang Milik ...
PA Kisaran Ikuti FGD Penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Pola Promosi dan Mutasi Kepaniteraan
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengikuti kegiatan Focus Group Discussion ...