Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran kembali melaksanakan tugas peradilan dengan melaksanakan kegiatan descente atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Medan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemeriksaan perkara dengan Register Nomor 351/Pdt.G/2024/PA.Mdn.
Pelaksanaan descente tersebut dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H., didampingi oleh Majelis Hakim, Panitera, serta Jurusita Pengadilan Agama Kisaran. Tim melakukan pemeriksaan langsung di lokasi objek perkara untuk mendapatkan fakta yang jelas dan komprehensif sebagai bahan pertimbangan dalam proses persidangan.
Adapun objek perkara yang diperiksa dalam descente ini adalah:
- Sebidang tanah seluas ± 116 M2 yang terletak di Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur.
- Sebidang tanah seluas ± 120 M2 yang terletak di Jl. Agus Salim, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Dalam kegiatan ini, tim melakukan pengukuran tanah, memverifikasi batas-batas tanah, serta memastikan kondisi fisik objek perkara sesuai dengan data yang ada di berkas perkara. Selain itu, beberapa pihak terkait turut hadir untuk memberikan informasi yang relevan dengan pemeriksaan tersebut.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengadilan Agama Kisaran berharap hasil pemeriksaan lapangan ini dapat membantu Pengadilan Agama Medan dalam menyelesaikan perkara dengan sebaik-baiknya. (nrl)