
Kisaran | pa-kisaran.go.id (16/11/2022)
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 4756/DjA.2/HM.00/11/2022, Pengadilan Agama Kisaran menyaksikan Kuliah Umum dengan tema Fatwa dan Kefatwaan di Mesir secara daring via Zoom Meeting. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPN HISSI) dengan Majelis Pengurus Wilayah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia Mesir (MPW HISSI Mesir).
Prof. Dr. Drs. K.H. M. Amin Suma, S.H., M.A., M.M. yang merupakan Ketua Umum MPN HISSI ketika membuka acara mengingatkan seluruh peserta agar menyimak pemaparan materi oleh Narasumber dengan kesungguhan hati.
Narasumber yang dalam hal ini adalah Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir Bapak Dr. Ali Umar dalam paparannya mengungkapkan bahwa Darul Ifta Mesir memiliki peran penting dalam mengeluarkan fatwa. Pasalnya, setiap fatwa yang dikeluarkan haruslah memberikan solusi terhadap permasalah yang ditimbulkan dari perkembangan zaman, teknologi dan ilmu pengetahuan. Selain itu, Ia juga menguraikan metodologi penetapan fatwa dan kefatwaan yang digunakan Darul Ifta Mesir.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh Hakim di lingkungan Peradilan Agama semakin luas dan meningkat pengetahuannya terkait ilmu kefatwaan. (Tim IT PA Kisaran)