
Beranda
Kisaran, 4 Maret 2026 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta ketepatan dalam pelaksanaan administrasi perpajakan berbasis sistem terbaru, petugas dari Kantor Pajak Kisaran melaksanakan kegiatan pendampingan pengisian aplikasi Coretax kepada aparatur Pengadilan Agama Kisaran. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026 bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Kisaran.
Pendampingan tersebut secara khusus diberikan kepada dua orang Hakim Detasering dari Pengadilan Agama Medan yang sedang melaksanakan tugas di Pengadilan Agama Kisaran, yaitu Y.M. Bapak Drs. Ali Usman, M.H. dan Y.M. Bapak Munir, S.H., M.H. Dalam kegiatan ini, petugas pajak memberikan arahan teknis terkait tata cara pengisian data pada sistem Coretax, mulai dari proses login, penginputan data perpajakan, hingga verifikasi serta pelaporan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pendampingan ini, para hakim mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai penggunaan sistem Coretax yang saat ini menjadi bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan di Indonesia. Petugas Kantor Pajak Kisaran juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan praktik langsung pengisian data sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul selama proses pendampingan berlangsung.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur Pengadilan Agama Kisaran, khususnya hakim yang sedang melaksanakan tugas detasering, dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat, tertib, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara instansi pemerintah dalam mendukung tata kelola administrasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kisaran dapat semakin siap dalam mengimplementasikan sistem Coretax sebagai bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional. (nrl)



















