Sejak bulan Juli 2017 Pengadilan Agama Kisaran Kelas IB mulai memberlakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan kepaniteraan hukum, perdata yang proses pengelolaannya dilakukan secara terpadu dalam satu tempat sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta mewujudkan hak-hak masyarakat dan pencari keadilan untuk mendapatkan pelayanan.
Melalui PTSP ini, seluruh keperluan masyarakat mulai dari layanan informasi, pendaftaran perkara, bahkan hingga layanan surat masuk/keluar akan dilayanani di pintu yang sama.
selengkapnya simak video berikut ini :