Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran telah melaksanakan eksekusi riil terkait Perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PA.Kis pada hari ini Kamis, 5 Desember 2024 di Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan. Proses eksekusi ini dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Kisaran, Bapak Mukhlis Rahmi, S.Ag., bersama Jurusita Pengadilan Agama Kisaran, Bapak Syaiful Anwar, S.H., dengan didukung oleh aparat setempat dan pihak Kepolisian Resor (Polres) Asahan.
Eksekusi riil tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam proses eksekusi, Panitera dan Jurusita didampingi oleh aparat setempat untuk memastikan kelancaran pelaksanaan dan meminimalkan potensi gangguan. Selain itu, personel dari Polres Asahan juga turut hadir untuk memberikan pengamanan dan menjaga situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung.
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa adanya hambatan berarti. Semua pihak yang terlibat menunjukkan sikap kooperatif, sehingga tugas dapat diselesaikan sesuai dengan perintah eksekusi. (nrl)