Bandar Lampung | badilag.mahkamahagung.go.id
Rabu, 16 September 2020, Drs. Arief Hidayat, S.H tiba di PTA Bandar lampung, ditemani oleh Fathul Ma’arif, S.H.,M.H berniat melakukan surveillance untuk memantau dan mengukur konsistensi Penerapan Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang mesti berjalan terus menerus, berkelanjutan, dan berkesinambungan. Dalam surveillance APM assesor juga memeriksa dokumen ZI dan PTSP, urgensinya ialah Karena APM adalah reperesentasi pelaksanaan Reformasi dan Birokrasi dari suatu satker Pemerintah yang mana tercermin dari terlaksananya Core Business Satker tersebut serta berjalannya kegiatan reformasi birokrasi yang baik diindikasikan dengan Pelayanan yang baik dan terukur, Administrasi yang Rapi, tertib dan sistematis, dan tentu saja semua pelaksanaan kegiatan tersebut dilandasi atas semangat pelayanan yang berintegritas melawan perilaku Koruptif serta menjadikan budaya bersih dan melayani menjadi pola kerja di Pengadilan Agama.
Atas mandat Direktur Pembinaan Administasi Peradilan Agama yang tertuang dalam Surat Tugas bernomor 326/DjA.3/ST/9/2020 bertanggal 14 September 2020 agar oleh Bapak Sekretaris yang memiliki pengalaman malang melintang dalam Akreditasi Penjaminan Mutu baik Pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tingkat Banding, agar turut juga menyinggung mengenai progress persiapan Satker di Wilayah PTA Bandar Lampung yang Lolos Penilaian Internal di mana tertuang dalam Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi nomor 1081 /SEK/OT.01.1/7/2020 tanggal 13 juli 2020 perihal pengajuan unit kerja Berpredikat menuju WBK/WBBM dilingkungan Mahkamah Agung RI yakni PTA Bandar Lampung, PA Blambangan Umpu, PA Kalianda, PA Tanggamus, dan PA Tulang Bawang.
Pada kesempatan itu, Sekretaris juga menyampaikan beberapa catatan mengenai mengapai sampai terdapat Satker yang diusulkan namun tidak berhasil lolos evaluasi Internal oleh TPI Bawas diantaranya “Karena berbagai faktor misalnya: Pertanyaan dari LKE tidak terjawab dengan jelas, tegas, dan nyata, Eviden tidak terbaca (Corrupt pada saat Pengunggahan File ke https://pmpzi.mahkamahagung.go.id/ maupun Tidak dapat diunduh oleh Tim TPI Bawas), Terdapat aduan ke Badan Pengawasan melalui Siwas maupun media lain atas masih adanya perilaku koruptif pada satker, dan Tim Evaluator TPI Bawas pada saat melakukan surveillance secara langsung ke Satker dengan menyamar menemukan sendiri praktik Koruptif di Satker.” Ujar Arief. Selain itu juga “terdapat beberapa catatan dari Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB yang berupa: Pimpinan tidak memahami secara penuh mengenai pembangunan Zona Integritas, yang memahami hanya beberapa aparaturnya saja dan/atau hanya pimpinan pengadilan yang memahami secara penuh mengenai pembangunan zona integritas sedangkan aparatur dibawahnya tidak menguasai, Keterlibatan Pimpinan dalam pembangunan zona integritas sangat minim, hanya dilakukan oleh beberapa aparatur saja tidak secara keseluruhan, Pembangunan Zona Integritas tidak dilakukan oleh Unit kerja tapi oleh beberapa orang saja yang semestinya pembangunan dilakukan secara melembaga, Tim ZI sebagai motor Pembangunan ZI, dan Penanggung jawabnya adalah Unit kerja, Pengawasan masih bersifat formalitas saja yang diwujudkan pada sosialisasi atau Kampanya Publik (Public Campaigne) dan belum dilakukan upaya membangun system, dan Inkonsistensi pada saat dilakukan Uji Petik. Pada saat presentasi semua berjalan baik dan lancar, penguasaan baik namun Ketika dilaksanakan uji petik ditemukan hasil yang jauh berbeda dengan kenyataan di lapangan contohnya system yang tidak berjalan.” Kata Fathul Menambahkan.
Selain itu terdapat perubahan mekanisme surveillance pada tahun 2020 ini, Untuk APM karena ini adalah cerminan peningkatan mutu kerja pengadilan dan mutu pelayanan pengadilan maka kedepannya lead asesor tidak perlu mengumpulkan dokumen,naskah, dan eviden di suatu tempat khusus melainkan tetapi cukup asesor yang akan melakukan visitasi dan observasi langsung tempat-tempat sesuai bidangnya untuk mengecek kondisi yang sebenarnya, hal ini dilakukan agar lebih dapat menjaring kondisi sesungguhnya serta manjeman resiko untuk menghindari hilangnya dokumen yang dijadikan eviden tersebut.
Lebih lanjut dalam melakukan penilaian Zona Integritas pada tahun 2020, terdapat beberapa hal yang akan diperbaiki pada sistemnya yang berupa: Sistemnya akan berubah utamanya pada fokusnya yang semula pengungkit sebesar 60% akan dibagi 2(dua) menjadi 30% aspek reform yang sudah dilakukan pada setiap area (selama ini menjadi pertanyaan terakhir dari masing-masing area yaitu biasanya terkait denga napa inovasinya), tahun ini akan dilakukan survey secara online, setiap satker agar menunjuk pegawai menjadi adminnya dan mekanisme selanjutnya menunggu kebijakan yang saat ini masih digodok di Kemenpan RB.
Bagaimana mempertahankan kinerja sesuai standar APM setelah surveillance selesai agar APM tidak berhenti pada selembar sertifikat namun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan? Harus dilalakukan terobosan-terobosan agar jangan hanya berwujud euforia atas diraihnya Sertifikat Akreditasi nilai “A” kemudian tidak dipertahankan sehingga dalam kenyataannya pelayanan dan aspek-aspek akreditasi sudah tidak layak disematkan pada satker tersebut. Hal inilah kemudian yang diupayakan dibangun oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk selalu menjaga dan meningkatkan kualitas performa, kinerja dan pelayanan kepada pengguna pengadilan sehingga kualitas seluruh pengadilan di Indonesia menjadi prima. Dengan demikian diharapkan tidak lagi ditemukan keluhan-keluhan yang selama ini muncul di publik yang dapat menciderai citra, martabat dan wibawa pengadilan.
Sumber: Badilag