
Beranda
Pengadilan Agama (PA) Kisaran melaksanakan kegiatan pemberian Surat Keputusan (SK) kepada Mediator Eksternal Pengadilan Agama Kisaran yang bertempat di Ruang Media Center PA Kisaran pada Senin, 5 Januari 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran dan didampingi oleh Hakim Pengadilan Agama Kisaran, Bapak Muhammad Irsan Nasution, S.H., serta Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Kisaran.
Sebanyak 11 (sebelas) orang mediator bersertifikat secara resmi menerima SK Mediator Eksternal yang diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kisaran.
Dalam arahannya, Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran menyampaikan harapan agar para mediator eksternal yang telah diberikan kepercayaan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional serta terus berupaya meningkatkan keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kisaran. Mediasi diharapkan mampu menjadi sarana penyelesaian perkara yang efektif, efisien, serta memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang berperkara.

Lebih lanjut disampaikan bahwa mediasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus menjadi salah satu indikator penilaian kinerja Pengadilan Agama Kisaran. Oleh karena itu, peran aktif dan komitmen para mediator sangat dibutuhkan dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Kisaran menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan mediasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta mewujudkan peradilan yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan. (nrl)





