Hakim dan Pegawai Pengadian Agama Kisaran, selasa 22/07/2014 (24 Ramadhan 1435) menyalurkan zakat profesi yang sudah terkumpul selama satu tahun kepada Fakir miskin yang berada dalam Kelurahan sekitar Kantor PA Kisaran dan beberapa orang karyawan honorer Pengadilan Agama Kisaran. Acara pembagian zakat kepada fakir miskin dipusatkan di Mushalla “Al ‘adilin” pada pukul 12.30 wib atau setelah pelaksanaan shalat zuhur berjama’ah.
Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pengadilan Agama Kisaran (Dra. Hj. Nikmah) menyampaikan bahwa zakat dan infaq yang dipotong tiap bulan dari 11 orang Hakim dan 11 orang pegawai Pengadilan Agama Kisaran, dengan mengacu kepada pelaksanaan pembagian tahun lalu, dari zakat yang terkumpul selama setahun tersebut 80 % dikembalikan kepada muzakki untuk diteruskan kepada yang berhak di sekeliling tempat ia tinggal, 10 % diserahkan kepada fakir miskin yang berada disekitar Kantor PA Kisaran dan beberapa karyawan honorer dan 10 % diserahkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Asahan, yang tanggal penyerahannya sudah ditentukan oleh Bupati Asahan yaitu pada hari rabu tanggal 23 Juli 2014.
Khusus kepada mustahik di sekitar Kantor menurut Ketua dan Bendahara UPZ PA Kisaran, tahun ini telah didata bersama Lurah setempat dan diundang sebanyak 30 fakir miskin untuk menerima zakat tersebut dengan jumlah nominal masing-masing Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan selebihnya akan diberikan kepada beberapa orang karyawan honorer yang dianggap layak dan berhak menerima zakat tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Kisaran dalam arahan dan sambutan pada acara penyaluran zakat tersebut, menyampaikan bahwa apa yang dilakukan pada saat ini. Di satu sisi ini adalah kewajiban agama bagi kami untuk mengeluarkan zakat dari pendapatan yang kami peroleh setiap bulan, di sisi lain zakat yang kami keluarkan ini juga berfungsi sosial, artinya zakat ini bisa terwujud rasa kebersamaan dan kepedulian antara muzakki dan mustahik. Karenanya Ketua berharap terutama kepada muzakki agar tertanam rasa bahagia dan ikhlas serta tidak ria ketika sudah menunaikan zakat, zakat akan membersihkan harta ,dan juga memberi keberkahanterhadap harta yang telah didapat.
[alpine-phototile-for-flickr src=”set” uid=”68216142@N07″ sid=”72157645863145004″ imgl=”fancybox” style=”cascade” col=”3″ size=”240″ num=”12″ align=”left” max=”100″ nocredit=”1″]