Setelah menunggu beberapa tahun, akhirnya Pengadilan Agama Kisaran Kelas IB bisa naik kelas dari kelas II menjadi kelas IB. Hal ini tertuang dalam surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 37/KMA/SK/II/2017 tentang peningkatan kelas Pengadilan.
Dalam Surat Keputusan tersebut, terdapat 50 Pengadilan Agama yang naik kelas dari kelas II menjadi kelas 1B dan dari kelas 1B menjadi kelas 1A dengan rincian, 29 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah kelas II menjadi Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas 1B dan 21 Pengadilan Agama Kelas 1B menjadi Pengadilan Agama kelas 1A.
Di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan sendiri ada dua pengadilan yang naik kelas, yaitu Pengadilan Agama Kisaran dan Pengadilan Agama Rantauprapat yang sama-sama naik ke kelas IB.
Kenaikan kelas dari kelas II menjadi kelas 1B ini tentu akan memberikan perubahan dari sisi kepangkatan, tunjangan jabatan, eselonisasi dan lain sebagainya. Sebagai contoh, bagi Ketua Pengadilan pangkat maksimal di kelas II adalah golongan IV/b, sehingga apabila Ketua tersebut akan naik pangkat ke golongan IV/c, akan terhambat karena pangkat terakhir di Kelas II adalah golongan IV/b. Dengan adanya kenaikan kelas ini, pangkat Ketua yang tadinya “mentok” IV/b bisa naik pangkat ke golongan IV/c karena di kelas 1B pangkat terkahir adalah golongan IV/c.
Dengan adanya perubahan ini, Ketua PA Muaran Kisaran Drs. M. Ihsan, MH menyatakan bahwa kenaikan kelas ini wajib disyukuri dan diwujudkan dalam peningkatan kinerja.