pa-kisaran.net. Berdasarkan surat permohonan Pemeriksaan Setempat (PS) dari Pengadilan Agama Pematang Siantar dalam perkara kewarisan, Ketua Pengadilan Agama Kisaran telah menetapkan Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Drs. Ali Usman bersama hakim anggota dan Pegawai PA Kisaran guna memastikan kebenaran objek perkara yang disengketakan, Pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (descente) diwilayah hukum PA Kisaran bertempat di Desa Mandoge, Kabupaten Asahan, yang dibuka dikantor kepala desa Mandoge, Senin (20/04/2015).
Adapun objek descente merupakan harta tidak bergerak yang berada di enam lokasi berbeda, yakni sebidang tanah kebun sawit seluas 150.000 meter yang terletak di Desa Mandoge. Hadir dalam descente tersebut, Penggugat bersama Kuasanya dan Kuasa Tergugat, termasuk Kepala Desa Mandoge beserta aparat Desa.
Pengukuran dilakukan secara bersama sama dengan menyelusuri objek yang disebut dalam gugatan dengan memegang data awal objek tanah saat dilakukan sita jaminan (CB) karena areal kebun tersebut sangat luas, dan sangat sulit untuk dilakukan pengukuran, namun dengan adanya data (peta) maka dihadapan Kepala Desa dan Kepala Dusun beserta masyarakat disekitar tanah kebun tersebut dapat ditentukan benar tidak objek yang dipersengketakan.
Usai pemeriksaan setempat dan mendapatkan keterangan yang diperlukan, descente hari itu berakhir dan majelis hakim menyatakan sidang pemeriksaan telah selesai dilaksanakan, dan selanjutnya hasil PS ini akan kami sampaikan ke PA Pematang Siantar dalam waktu yang tidak begitu lama, kata Ketua Majelis. Said/pa-kisaran.net