Kisaran, 01 Desember 2016, PA Kisaran telah melaksanakan sidang terpadu Isbat Nikah bekerjasama dengan Pemkab. Asahan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kementerian Agama Kab. Asahan. Pelaksanaan Isbat Nikah ini dilaksanakan di gedung Kantor Camat Kecamatan Kota Kisaran Barat.
Dalam pembukaan pelaksanaan sidang isbat nikah ini dihadiri oleh Ketua PA. Kisaran (Bapak Drs. M. Ihsan, MH) dan Wakil Ketua PA. Kisaran (Drs. H. Lisman, SH,MH), dari Pemkab. Asahan dihadiri oleh Kepala Dinas dan Kependudukan (Bapak Muhammad Rais, SH) sementara dari Kementerian Agama dihadiri Kasi Urais Bimas Islam dan Urusan Haji (Bapak Lahuddin Harahap, SH).
Pelaksanaan sidang Isbat Nikah ini dilaksanakan dengan 4 (empat) Hakim tunggal dan setiap Hakim didampingi oleh seorang Panitera Pengganti. Adpun jumlah perkara Isbat Nikah yang diterima sebanyak 26 perkara, yang dikabulkan sebanyak 17, yang di NO 1, dicabut 1, gugur 3, sedangkan yang ditolak 2 dan ditunda 2.
Untuk pelaksanaan biaya peroses ditanggung oleh DIPA. 04 (Prodeo) PA Kisaran, dan penerbitan buku Akta Nikah ditanggung oleh Kementerian Agama Kab. Asahan, sedangkan konsumsi dan Akte Kelahiran ditanggung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Asahan.
Dengan pelaksanaan sidang terpadu Isbat Nikah ini masyarakat terbantu untuk memperoleh salinan Buku Akta Nikah dan Akte Kelahiran sehingga mendapatkan jaminan dan kepastian hukum.