Pada awal bulan Juni 2015 Pengadilan Agama Kisaran pelaksanaan sidang keliling bekerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Perberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Kabupaten Asahan. Sebanyak 8 Permohonan Isbat Nikah bagi masyarakat Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dilaksanakan guna mempermudah masyarakat pencari kepastian hukum atas identitas hokum mengenai pernikahan yang telah dilakukan namun belum mempunyai buku nikah, maka perkara Istbat Nikah adalah solusi bagi mereka dengan memberi kemudahan berupa sidang diwilayah hukum tempat tinggal mereka, dan pengadilan Agama Kisaran menghadirkan satu Majelis Hakim, yang diketuai oleh Drs. Said safnizar, MH, Hakim anggota Dra. Hj. Nikmah dan H. Armansyah, Lc, MH dengan dibantu Panitera pengganti Armiwati, SH, serta seorang operator Siadpa untuk dapat membuat langsung Penetapan pada hari itu juga, namun karena terkendala secara teknis yang menyebabkan penyelesaian Penetapan diberikan di Pengadilan Agama Kisaran.
Pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 pada jam 10 wib pelaksanaan sidang dilaksanakan dan dari 8 permohon Isbat Nikah yang diajukan, 7 permohonan dikabulkan, 1 permohonan ditunda untuk dilanjutkan di ruang sidang Pengadilan Agama Kisaran.
Dalam sidang keliling Pendailan Agama Kisaran juga hadir Panitera/ Sekretaris untuk mengkoordinasikan pelaksanaan siding keliling tersebut berjalan secara efektif dan tepat waktu.
Pada jam 12.30 Wib pelaksanaan Sidang keliling Pengadilan Agama bekerjasama dengan PEKKA Kabupaten Asahan selesai dilaksanakan.