Senin, 1 Juni 2015 pukul 10.00 WIB, Pengadilan Agama Kisaran melalui Jurusitanya H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag, MH selaku Panitera/Sekretaris memimpin langsung pelaksanaan sita jaminan atas objek sengketa pada perkara gugatan waris regno: 39/Pdt.G/2015/PA.Kis.
Dengan didampingi oleh dua orang saksi yaitu Fadli Azhari, ST dan Khairul Muhadi rombongan diterima oleh aparat Desa dikantor Kepala Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara bertemu dengan advokat sebagai kuasa para pihak yang berperkara dan Polisi yang mengawal pelaksanaan sita jaminan.
Sebelum melaksanakan sita jaminan, Panitera PA Kisaran membacakan Putusan Sela terlebih dahulu dan menjelaskan maksud kedatangan rombongan untuk melaksanakan perintah Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan waris berupa sebidang tanah.
Pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ini merupakan tindakan sementara yang dilakukan PA Kisaran dengan maksud agar objek sengketa tidak dialihkan maupun dipindahtangankan oleh pihak yang mengusai objek sengketa sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tersebut.
Proses pelaksanaan sita jaminan berjalan lancar dan aman sesuai dengan rencana, walaupun ada sedikit masalah namun semuanya bisa diatasi karena dalam hal ini pentingnya mengedepankan dialog memberikan pemahaman dan tujuan dari sita jaminan kepada para pihak dan masyarakt yang berada dilokasi tersebut. Rz/tim pa-kisaran.net.