Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan eksekusi riil atas perkara dengan register nomor 01/Pdt.Eks/2023/PA.Kis. yang berlangsung di Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pada hari Kamis, 24 Oktober 2024. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Y.M. Ibu Evawaty, S.Ag., M.H., didampingi oleh Panitera PA Kisaran, Bapak Mukhlis Rahmi, S.Ag., serta Jurusita PA Kisaran, Bapak Syaiful Anwar, S.H.
Eksekusi riil ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses eksekusi dilakukan secara tertib dan lancar, dengan tetap mengedepankan prinsip hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Y.M. Ketua PA Kisaran, Ibu Evawaty, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, guna memastikan hak-hak para pihak dalam perkara tersebut dapat terwujud. “Kami melaksanakan eksekusi ini dengan hati-hati dan sesuai prosedur, untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” ujarnya.
Selain itu, Panitera PA Kisaran, Bapak Mukhlis Rahmi, turut menjelaskan bahwa seluruh tahapan eksekusi telah dipersiapkan dengan matang, mulai dari pemberitahuan kepada para pihak hingga pelaksanaan di lapangan. Kehadiran jurusita, Bapak Syaiful Anwar, juga menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan eksekusi ini diharapkan dapat menjadi penyelesaian akhir dari sengketa yang telah berlangsung, serta memberikan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (nrl)