Pengadilan Agama Kisaran pada tahun 2014 mendapat biaya untuk perkara prodeo dan sidang keliling melalui DIPA 04 Pengadilan Agama Kisaran sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah). Dalam rangka menyahuti pemanfaatan biaya tersebut, Pimpinan PA Kisaran telah melakukan rapat intern untuk pelaksanaan Sidang Keliling tersebut. Sementara untuk perkara prodeo sudah ada beberapa gugatan yang masuk. Adapun rincian biaya yang tersedia melaui DIPA tersebut, pelaksanaan sidang keliling sebanyak Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah) untuk empat lokasi/kegiatan pelaksanaan keliling, dan Rp. 48.000.000,- (Empat puluh delapan juta rupiah) untuk perkara prodeo, dengan rincian Rp. 160.000,- (Seratus enam puluh ribu rupiah)/perkara.
Dalam rapat intern Pimpinan dan beberapa pejabat terkait, direncanakan untuk sidang keliling tahun 2014 ini sebagiannyanya akan difokuskan ke wilayah Kabupaten Batubara, karena lebih 50 % orang yang mengajukan gugatan ke PA Kisaran adalah dari wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Batu Bara, dan sebagiannya akan dilakukan di wilayah Kab. Asahan sendiri, tentunya kecamatan-kecamatan yang berjauhan dengan letak lokasi Kantor PA Kisaran, seperti Kecamatan Air Batu dan Pulo Bandring.
Kenapa orang-orang perkara di Kabupaten Batu Bara yang difokuskan, hal ini dikarenakan mengingat kerena faktor jaraknya, hampir semua kecamatan di sana jaraknya melebihi dari 50 km. Pada tahun tahun 2013 yang lalu, meskipun tidak tersedia dana dalam DIPA tahun 2013 untuk sidang keliling, PA Kisaran atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah melakukan sidang keliling untuk Isbta Nikah di beberapa Kecamatan dalam wilayah Kab. Batu Bara sebayak 203 perkara, yaitu tepatnya di Kecamatan Tanjung Tiram, Medang Deras, Sei Suka, Perupuk dan Kecamatan Sei Balai.
Pada tahun 2013 yang lalu PA Kisaran juga mendapat kepercayaan dari Dirjen Badilag dan AIPJ ditunjuk sebagai salah satu PA untuk melakukan sidang keliling pelayanan satu atap. Alhamdulillah pada tanggal 16 Desember 2013 yang lalu dan pada saat itu turut dihadiri oleh Bapak Dirjen Badilag MA-RI (Dr. H. Purwosusilo, SH, MH), Ketua PTA Medan (Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH, MM), Drs. H. Wahyu Widiana, MA ( Advisor AIPJ) dan PUSKAPA Universitas Indonesia. Kegiatan yang berjalan sukses itu melibatkan tiga Instansi yaitu PA Kisaran, Kementerian Agama Kab. Asahan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan di Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan. Dari 14 Permohonan Isbat Nikah yang diajukan, 12 permohonan dikabulkan dan dua permohonan dinyatakan ditolak, dan bagi yang permohonannya diterima pada hari itu mendapatkan Akta Nikah dari Kepala Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat Pemohon dan Termohon, begitu juga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Asahan pada hari juga mengeluarkan Akta Kelahiran bagi pasangan suami isteri tersebut serta anak-anaknya.
Selanjutnya, Ketua telah memerintahkan Panitera dan Wakil Panitera untuk melakukan survei lokasi dan melakukan penjajakan dan berkoordinasi dengan Pemerintah setempat, dengan harapan pada bulan Maret 2014 ini sudah dimulai sidang keliling. Begitu juga dengan biaya untuk perkara prodeo dapat dipedomani dari aturan terbaru yaitu PERMA No. 1 Tahun 2014, tanggal 9 Januari 2014 sebagai ganti dari SEMA Nomor 10 Tahun 2010, tentang Pedonan Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat yang tidak mampu di Pengadilan. Ketua juga berharap agar biaya prodeo ini dapat digunakan tepat sasaran dan bisa terserap sebagaimana mestinya.