Asahan, Pengadilan Agama Kisaran melakukan eksekusi pengosongan pada tanggal 12 mei 2014 silam. Pada pelaksanaan eksekusi tersebuty awalnya terjadi perlawanan dari termohon eksekusi, namun dengan kesigapan dari tim eksekusi Pengadilan Agama Kisaran yang dibantu oleh aparat dari Polres Asahan dan Danpom Asahan, akhirnya eksekusi dapat terlaksana dengan lancar.
Adapun yang menjadi objek eksekusi adalah :
- Sebidang tanah seluas 13.000 M2 dengan batas batas :
- Sebelah utara dengan jalan pendekat 130 M2
- Sebelah timur dengan tanah Bandar 100 M2
- Sebelah selatan dengan tanah perumahan 130 M2
- Sebelah barat dengan tanah milik Tatang S 100 M2
- Sebidang tanah seluas 13.000 M2 dengan batas batas :
- Sebelah utara dengan pasar utara 100 M2
- Sebelah timur dengan tanah proyek 130 M2
- Sebelah selatan dengan jalan pendekat 100 M2
- Sebelah barat 300 M2
- Sebidang tanah seluas 2.137 M dengan batas :
- Sebelah utara dengan Jalan Besar 42.74 M2
- Sebelah timur dengan tanah milik Nurang Sembiring 50 M2
- Sebelah selatan dengan parit/sawah 42.74 M2
- Sebelah barat dengan tanah milik T. Adian 50 M2
Eksekusi pengosongan tersebut dilaksanakan atas dasar penetapan ketua Pengadilan Agama Ksiaran Nomor 79/Pdt.G/2005/PA.Kis tanggal 17 Pebruari 2014 dipimpin langsung oleh panitera Pengadilan Agama Kisaran Bpk. H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., MH didampingi oleh Indra Nawawi, S.Ag., MA, Fadli Azhari sebagai Juru Sita Pengadilan Agama Kisaran.