Jakarta l Badilag.net
Memasuki awal tahun, salah satu rutinitas Ditjen Badilag adalah menyusun laporan tahunan. Namun berbeda dengan sebelumnya, mulai tahun ini, penyusunan laporan tahunan memerlukan data yang lebih lengkap dan rinci. Ditjen Badilag mesti meresponsnya dengan tepat dan cepat.
Memimpin rapat Tim Penyusun Laporan Tahunan Ditjen Badilag 2016, Selasa (5/12/2015), Sekretaris Ditjen Badilag H. Tukiran, S.H., M.M. mengatakan, laporan tahunan kali ini lebih detail, terutama menyangkut data perkara.
“Kita perlu secepatnya meminta tambahan data dari daerah. Kita bikin surat edaran, lalu kita unggah di situs Badilag. Mana saja PTA yang belum kirim data, kita pantau dan kita ingatkan terus, supaya seluruh data bisa terkumpul sesuai batas waktu yang kita tentukan, yaitu 11 Januari 2016,” ujarnya.
Dalam surat yang kini telah dipublikasikan itu, di samping meminta data perkara, Ditjen Badilag juga meminta data tentang postur SDM untuk membandingkan jumlah SDM dan jumlah perkara, serta untuk mengetahui capaian kinerja tiap-tiap wilayah PTA sepanjang tahun 2015.
Data tentang pelaksanaan layanan hukum berupa posbakum, pembebasan biaya perkara, sidang di luar gedung pengadilan dan pelayanan istbat nikah terpadu juga diperlukan Ditjen Badilag.
Melalui surat yang sama, Ditjen Badilag juga berupaya menghimpun data mengenai penghargaan-penghargaan yang diterima satker-satker di lingkungan peradilan agama. Data tersebut akan ditampilkan pula di laporan tahunan Ditjen Badilag.
Selain diperlukan data tambahan dari daerah, Sekditjen Badilag menegaskan perlunya pembentukan tim, pembagian tugas, dan penjadwalan kegiatan.
“Seluruh unit kerja eselon I MA diberi deadline untuk merampungkan laporan tahunannya pada pekan ke-2 Januari 2016,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada 15 Desember 2015, melalui surat bernomor 625-1/SEK/KU.01/XII/2015, Sekretaris MA meminta seluruh unit kerja eselon I dan pengadilan tingkat banding untuk menyusun laporan tahunan 2015 dan mengirimkannya ke BUA paling lambat pada pekan ke-2 Januari 2016.
Outline laporan tahunan kali ini terdiri dari lima bab, yaitu Bab I Pendahuluan; Bab II Struktur dan Tupoksi Organisasi; Bab III Pembinaan dan Pengelolaan; Bab IV Pengawasan; dan Bab V Kesimpulan dan Rekomendasi.
Hal-hal baru yang harus ditampilkan di antaranya adalah data rasio perkara terhadap majelis hakim dan variasi putusan pada tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali.
[hermansyah]