Pengadilan Agama Kisaran merupakan salah satu dari Pengadilan Agama yang berada di bawah wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 207 Tahun 1986 tanggal 22 Juli 1986, berkedudukan di Kota Kisaran yang wilayah yurisdiksinya meliputi sebagian besar wilayah Kabupaten Asahan (11 Kecamatan) dan seluruh wilayah Kabupaten Batubara (7 Kecamatan).
Dalam pelaksanaan tugas, Pengadilan Agama Kisaran tetap berpedoman kepada asas “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan” sesuai dengan ketentuan asal 2 (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Menghadiri acara pembukaan Istbat Nikah Masal |
Foto bersama dengan Bupati Batu Bara |
Untuk terwujudnya asas “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”, Pengadilan Agama Kisaran telah memprogramkan untuk menggelar sidang keliling di beberapa Kecamatan yang ada di dalam wilayah yurisdiksinya.Yakni dengan melaksanakan sidang Pengadilan di luar gedung Pengadilan (di daerah-daerah tertentu) yang telah ditetapkan dengan pertimbangan untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami kesulitan untuk datang ke ruang sidang Pengadilan agama Kisaran, baik dengan alasan biaya, jarak dan transportasi. Pelayanan Bantuan Hukum melalui pelaksaan sidang keliling tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010.
Ibu Wakil Ketua PA. Kisaran Memberi Sambutan |
Foto bersama Bupati Batu Bara |
Sidang Keliling Pengadilan Agama Kisaran dilaksanakan secara bertahap, dimana tahap pertama dilaksanakan pada hari Kamis sampai dengan Jum’at tanggal 18 sampai dengan 19 Oktober 2012 bertempat di kantor Camat Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Pada tahap pertama tersebut Pengadilan Agama Kisaran menurunkan hakim-hakim sebanyak dua Majelis yang terdiri dari:
-
Majelis A, terdiri dari Dra. Hj. Jubaedah, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs. Jakfaroni, SH. dan Evawaty S. Ag, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis serta Armiwati Nasution, SH sebagai Panitera Pengganti, melaksanakan persidangan di ruang sidang I.
-
Majelis B, terdiri dari Drs. H. Amar Sofyan, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, Mhd. Harmaini S. Ag., SH dan Syafrul, S.HI, M. Sy, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis serta Herman, SH sebagai Panitera Pengganti, melaksanakan persidangan di ruang sidang II.
Selain dari itu, rombongan juga disertai oleh H. Alpun Khair, S. Ag., MH Panitera Sekretaris (PANSEK) Pengadilan Agama Kisaran serta Khirul Muhadi dan Faisal Riza Rawi masing-masing tenaga honorer Pengadilan Agama Kisaran yang akan bertugas sebagai portir di ruang sidang I dan II.
Sebelum melaksanakan persidangan dalam sambutannya Dra. Hj. Jubaedah, SH wakil ketua yang sekaligus pimpinan Pengadilan Agama Kisaran menjelaskan tentang latarbelakang dilaksanakanya sidang keliling Pegadilan Agama Kisaran, yang tidak lain hanyalah untuk memberikan bantuan hukum (sebagaimana maksud Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010) bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam hal biaya, waktu, jarak tempuh maupun transportsi untuk datang ke ruang sidang Pengadilan agama Kisaran sehingga asas “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan” dapat terwujud.
Masyarakat (khususnya para pencari keadilan) yang sudah lama menunggu kedatangan rombongan dar Pengadilan Agama Kisaran di lokasi sidang keliling terlihat sangat gembira saat menyambut kedatangan Majelis Hakim Yang Mulia dan sangat mendukung serta berterimakasih dengan diadakannya sidang keliling tersebut. Hal itu terlihat dari raut wajah yang tersenyum, kesabaran berantri dengan tertib serta adanya dukungan pengawalan keamanan dari ORMAS, dalam hal ini Fron Pembela Islam (FPI) Kabupaten Batu Bara dan spanduk yang digelar dengan ugkapan “DENGAN ISBAT NIKAH STATUS KAMI LOBIH JOLAS”. Lebih tegas lagi, pernyataan itu disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Batu Bara Bapak H. OK. Arya Zul Karnain, SH., MM. melalui sambutannya ketika itu.
Dalam sidang keliling tahap pertama ini Pengadilan Agama Kisaran telah melaksanakan persidangan atas 103 perkara isbat nikah. Insyaalah sidang keliling tahap berikutnya akan digelar kembali di tempat yang berbeda.
(Drs. Jakfaroni, SH)