
Beranda
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran, pada Selasa (7/7/2026), dua perkara yang dimediasi berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak.
Adapun kedua perkara tersebut adalah perkara izin poligami dengan Register Nomor 1230/Pdt.G/2026/PA.Kis dan perkara hadhanah (hak asuh anak) dengan Register Nomor 1254/Pdt.G/2026/PA.Kis. Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kisaran, Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM.

Dalam perkara izin poligami, proses dialog yang berlangsung secara terbuka dan penuh itikad baik menghasilkan kesepakatan, di mana pihak istri memberikan izin kepada suami untuk melaksanakan pernikahan lagi. Kesepakatan tersebut dicapai secara sukarela setelah para pihak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan mempertimbangkan berbagai aspek yang menjadi pokok permasalahan.
Sementara itu, dalam perkara hadhanah, para pihak juga berhasil mencapai titik temu mengenai pengasuhan anak. Kesepakatan yang dicapai meliputi pengaturan hak asuh anak serta besaran dan mekanisme pemberian biaya nafkah anak, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama.
Keberhasilan mediasi pada kedua perkara tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian perkara melalui musyawarah masih menjadi jalan yang efektif dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan khusunya dalam perkara keluarga. Selain memberikan kepastian hukum, mediasi juga mampu menjaga hubungan baik antar para pihak serta meminimalkan konflik yang berkepanjangan.
Dengan dukungan para mediator yang profesional dan bersertifikat, diharapkan semakin banyak perkara yang dapat diselesaikan secara damai demi mewujudkan keadilan yang memberikan manfaat bagi seluruh pencari keadilan. (nrl)




















