Memasuki awal Pebruari tahun 2014 dua mediator dari Hakim PA Kisaran yaitu Mhd. Harmaini, S. Ag, SH dan Yedi Suparman, S. Ag berhasil memediasi perkara, yaitu gugatan kewarisan nomor : 625/Pdt-G/2013/PA-KIS, tanggal 29 Oktober 2013 dan gugatan harta bersama nomor : 68/Pdt-G/2014/PA-KIS, tanggal 17 Januari 2014.
Mhd. Harmaini, S.Ag, SH pada hari Senin tanggal 20 Januari 2014 dalam proses mediasi perkara kewarisan nomor: 625/Pdt-G/2013, tanggal 29 Oktober 2013 dengan arahan dan sentuhan batin mampu membuat luluh dan lunak batin sang anak dan ayah kandung yang saling menggugat harta warisan peninggalan orang tuanya. Penggugat dan Tergugat mencoba untuk mencoba memahami apa yang disampaikan Hakim Mediator diantaranya adalah bahwa keinginan untuk memiliki harta banyak adalah sah-sah saja asal dengan jalan yang baik dan benar, namun yang lebih penting adalah keberkahan dari harta yang dimiliki itu, karenanya alangkah naifnya jika hari ini seorang anak menggugat orang tuanya ke Pengadilan gara-gara harta peninggalan, begitu juga seorang ayah yang sejak kecil telah menyayangi Tergugat sampai ia sudah dewasa saat ini, untuk masalah harta harus ke Pengadilan. Penggugat dan Tergugat akhirnya memahami dan saling meminta maaf dan menyepakati untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dan perdamaian, dan memohon kepada Majelis hakim yang mulia untuk dibuatkan Akta Perdamaian.
Berbeda dengan Pak Harmaini, seorang Hakim yang baru seminggu dilantik di PA Kisaran, yaitu Yedi Suparman, S. Ag Hakim pindahan dari PA Payakumbuh Sumatera Barat, juga pada proses mediasi pada hari selasa 4 Februari 2014 berhasil memediasi gugatan harta bersama yang terdaftar di Kepaniteraan perkara register nomor : 68/Pdt-G/2014/PA-Kis, tanggal 17 Januari 2014. Pak Yedi dengan bahasa dan gayanya yang sangat familiar mampu membuat kedua belah pihak yang tak lain adalah mantan suami isteri yang telah bercerai pada tahun 2012 yang lalu di PA Kisaran, sehingga keduanya sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargan dan perdamaian dan juga meminta kepada Majelis Hakim perdamaian ini tetap dilakukan dlam persidangan konritnya dengan adanya akta perdamaian.
Ketua Pengadilan Agama Kisaran menyampaikan apresiasi dan terimakasih banyak kepada kedua Hakim mediator tersebut dan juga terus berharap kepada semua Hakim yang ada di PA Kisaran, agar dapat memaksimalkan mediasi ini sebagaimana diinginkan oleh PERMA No. 01 Tahun 2008, karena putusan secara kekeluargaan dan perdamaian adalah merupakan putusan terbaik dan mampu memberikan kepuasan kepada kedua belah pihak dan perkaranya tidak berkepanjangan. Selamat semoga terus berhasil.