
Kisaran | pa-kisaran.go.id (27/6/2023)
Bertempat di Ruang Mediasi, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kisaran Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam perkara cerai gugat register nomor 1075/Pdt.G/2023/PA.Kis. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Kisaran pada Selasa, 27 Juni 2023 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak. Keduanya sepakat untuk rukun kembali dan mencabut perkara yang diajukan.

Dalam proses mediasi, mediator mengupayakan perdamaian dengan mengerahkan teknik-teknik mediasi dan skill komunikasi hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan dalam memediasi para pihak berperkara merupakan suatu prestasi yang patut diapresiasi. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai di Pengadilan Agama Kisaran.