Kisaran | pa-kisaran.go.id (27/6/2023)

Bertempat di Ruang Mediasi, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Kisaran Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM  berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam perkara cerai gugat register nomor 1075/Pdt.G/2023/PA.Kis. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Kisaran pada Selasa, 27 Juni 2023 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak. Keduanya sepakat untuk rukun kembali dan mencabut perkara yang diajukan.

Dalam proses mediasi, mediator mengupayakan perdamaian dengan mengerahkan teknik-teknik mediasi dan skill komunikasi hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan dalam memediasi para pihak berperkara merupakan suatu prestasi yang patut diapresiasi. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai di Pengadilan Agama Kisaran.

June 27, 2023 Artikel ini telah dilihat : 32 kali
Semarak HUT ke-81 Mahkamah Agung RI, PA Kisaran Gelar Pemotongan Tumpeng dan Penyerahan Hadiah
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran turut memeriahkan perayaan Hari Ulang ...
PA Kisaran Terima Audiensi Pengurus Cabang APRI Kabupaten Asahan
Beranda Pengadilan Agama (PA) Kisaran menerima audiensi Pengurus Cabang Asosiasi ...
Meriah dan Penuh Kebersamaan, PA dan PN Kisaran Rayakan HUT ke-81 Mahkamah Agung RI
Beranda Suasana penuh keakraban mewarnai puncak perayaan Hari Ulang Tahun ...
PA Kisaran Bahas Usulan Revisi DIPA 04 Prioritas Nasional
Beranda Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan rapat pembahasan usulan revisi DIPA ...
Ketua PA Kisaran Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Alun-Alun Kota Kisaran
Beranda Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Kisaran menghadiri Upacara Peringatan ...
June 27, 2023