Kisaran | pa-kisaran.go.id (14/3/2023)

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kisaran, Selasa, 14 Maret 2023, Mediator Non Hakim Ulanda Haryan Latsya Manurung, S.H., CPM berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam gugatan perdata cerai gugat dengan perkara Nomor 397/Pdt.G/2023/PA.Kis. Proses mediasi tersebut sukses merukunkan kembali Penggugat dan Tergugat hingga berhasil mencapai kesepakatan damai setelah mendapat nasihat dari mediator.

Dalam perkara gugatan, mediasi merupakan proses yang wajib diupayakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Keberhasilan mediasi merupakan prestasi bagi seorang mediator. Semoga ke depannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai di Pengadilan Agama Kisaran.

(Tim Humas PA Kisaran )

March 14, 2023 Artikel ini telah dilihat : 26 kali
Perkuat Sinergi, Pimpinan PA Kisaran Bersilaturahmi dengan Bupati Batu Bara
Beranda Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran melaksanakan kunjungan silaturahmi ke ...
Mediasi PA Kisaran Berhasil Sebagian, Hak Istri dan Hak Asuh Anak Disepakati
Beranda Pengadilan Agama Kisaran kembali berhasil mendorong penyelesaian perkara melalui ...
Samakan Langkah, PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi bulan Juli 2026
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menggelar rapat koordinasi pada Senin, 27 ...
PA Kisaran Sambut Mahasiswa PLKH Universitas Asahan, Tingkatkan Hard Skill Calon Penegak Hukum
Beranda Pengadilan Agama Kisaran menjadi tuan rumah pembukaan Pendidikan dan ...
March 14, 2023