
Kisaran | pa-kisaran.go.id (5/4/2023)
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 618/Pdt.G/2023/PA.Kis. Proses mediasi dipandu oleh Mediator Non Hakim Ulanda Haryan Latsya Manurung, S.H., CPM. Alhamdulillah proses mediasi tersebut berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dan mencabut gugatan cerai. Para pihak sepakat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh mediator agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan menjaga hubungan baik antar pihak yang berperkara. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan di Pengadilan Agama Kisaran.(Tim Humas PA Kis)