Kisaran | pa-kisaran.go.id (5/4/2023)

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran, telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 618/Pdt.G/2023/PA.Kis. Proses mediasi dipandu oleh Mediator Non Hakim Ulanda Haryan Latsya Manurung, S.H., CPM. Alhamdulillah proses mediasi tersebut berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dan mencabut gugatan cerai. Para pihak sepakat untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu oleh mediator agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan menjaga hubungan baik antar pihak yang berperkara. Semoga kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil didamaikan di Pengadilan Agama Kisaran.(Tim Humas PA Kis)

April 5, 2023 Artikel ini telah dilihat : ‘0’ kali
Sidang Diluar Gedung Pengadilan Agama Kisaran Di Batu Bara
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama Kisaran kembali melaksanakan sidang di ...
PA Kisaran Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran turut serta dalam ...
PA Kisaran Gelar Rapat Koordinasi untuk Optimalisasi Kinerja
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran mengadakan Rapat Koordinasi ...
Keberhasilan Mediasi di PA Kisaran: Perkara Cerai Talak Berhasil Damai
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Pengadilan Agama (PA) Kisaran kembali mencatat keberhasilan ...
Tim Keuangan PA Kisaran Ikuti Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id Tim Keuangan Pengadilan Agama (PA) Kisaran yang ...
April 5, 2023