
Beranda
Kisaran, 4 Maret 2026 — Upaya perdamaian dalam perkara harta bersama dengan register nomor 254/Pdt.G/2026/PA.Kis yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kisaran membuahkan hasil positif. Mediasi yang dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026, bertempat di ruang mediasi PA Kisaran tersebut berhasil mencapai kesepakatan sebagian terkait pembagian objek harta bersama.
Proses mediasi dipimpin oleh Mediator Hakim Y.M. Bapak Muhammad Fadli, S.H.I., yang dengan sabar menjembatani kepentingan kedua belah pihak. Dalam suasana yang kondusif dan penuh itikad baik, para pihak akhirnya dapat menemukan titik temu terhadap sebagian objek harta bersama yang menjadi pokok sengketa.
Dengan tercapainya kesepakatan sebagian tersebut, proses persidangan selanjutnya akan menindaklanjuti hal-hal yang belum tercapai sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. (nrl)





